Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Kartu Kredit  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk 14 anggota sindikat pembobol mesin kartu kredit. Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Gatot Edy mengatakan komplotan yang beraksi sejak 2010 ini berhasil menggondol uang Rp 81 miliar.
“Modusnya unik dan terorganisir dengan sangat baik,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis 29 September 2011 sore tadi.

Empar belas tersangka itu Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. “Ranand Lolong adalah residivis di Singapura dan buronan di Malaysia,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy. Ranand sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama empat tahun atas kasus pemalsuan identitas.

Menurut Gatot, kelompok ini bekerja dengan peran yang terbagi-bagi. Tak ada pemimpin sindikat pembobolan ini. “Mereka bos semua.”  Salah satu dari mereka, yakni Yudi Dwilianto, adalah mantan karyawan bank swasta bagian Card Center. Yudi sudah 10 tahun bekerja di  sebelum keluar pada 2009. Gatot mengaku tak tahu alasan mengapa Yudi keluar dari bank itu Ia tidak dipecat, tapi diminta mengundurkan diri.

Gatot menjelaskan sindikat ini membobol mesin dengan dua modus utama. Modus pertama komplotan ini mencuri data dari pemilik alat gesek kartu di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru adalah pencurian data alat gesek kartu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebayoran Baru yang terjadi sejak 18 Agustus hingga 9 September.

Setelah mengetahui alat gesek kartu kredit di SPBU rusak, komplotan ini datang menawarkan jasa untuk memperbaiki alat itu. Untuk mengelabui pengelola, mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek yang rusak beserta rekening dan pin pemilik SPBU. Alat gesek lain mereka serahkan ke SPBU sebagai pengganti yang rusak.
“Mereka meminta pin dan rekening untuk memastikan keberhasilan perbaikan alat,” ujar anggota reserse yang enggan disebutkan namanya.

Dari alat gesek yang mereka ambil dari SPBU, komplotan pembobol mencuri data pemilik. Antara lain data otorisasi transaksi. Seluruh rekaman transaksi yang terjadi di SPBU kemudian diajukan ke bank untuk seterusnya dicairkan.

Total dana yang mereka curi dari SPBU sepanjang pertengahan Agustus mencapai Rp 432 juta. Lantaran komplotan memegang rekening dan nomor pin pemilik SPBU, uang itu dialirkan ke sembilan rekening milik pelaku. “Rekening itu asli tapi dibuat dengan data palsu.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus lainnya adalah dengan membuat transaksi pengembalian (refund ) fiktif. Korbannya biasanya pertokoan dan pusat perbelanjaan. Anggota reserse yang enggan disebutkan namanya menjelaskan komplotan itu mencuri data dari alat gesek kartu kredit yang terdapat di pertokoan. Setiap alat gesek memiliki nomor identifikasi sendiri yang berbeda dengan alat lain. Nomor inilah yang dicuri oleh komplotan. “Caranya bagaimana mereka dapat nomor masih didalami.” Nomor itu kemudian ditanamkan di alat gesek milik komplotan. Sehingga bisa membuat transaksi seolah-olah dari toko.

Komplotan kemudian membuat transaksi dengan kartu kredit menggunakan alat gesek yang mereka pegang. “Mereka seolah-olah belanja padahal tidak,” kata Gatot. Tapi catatan transaksi belanja fiktif tetap tercatat di alat gesek kartu. Kemudian komplotan memencet opsi refund dalam alat itu. Dengan demikian bank punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan transaksi belanja fiktif tersebut. Uang refund masuk ke rekening mereka.

Gatot mengatakan aparat akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mengusut adakah kerjasama yang dilakukan antara komplotan dengan pertokoan atau tempat transaksi yang memiliki alat gesek kartu kredit.

Dari seluruh tersangka aparat menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk Palsu, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu, belasan mesin alat gesek kartu kredit, ijazah palsu, dan barang bukti lainnya.

Bank yang dirugikan komplotan ini Bank Nasional Indonesia sebesar Rp 1,2 miliar, Danamon Rp 5,3 miliar, Permata Rp 70 miliar, CIMB Niaga Rp 60 juta, dan Bukopin Rp 300 juta. Semuanya dalam kurun waktu 2010-2011.

ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar