Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Lurah Tewas Tertabrak, Ratusan Warga Bakar Truk  

image-gnews
mirayafm.org
mirayafm.org
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Ratusan warga di lima desa di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi bakar dan merusak sejumlah truk pengangkut tanah di Jalan Raya Mauk, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Oktober 2011 sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis, 13 Oktober 2011, dini hari tadi.

Aksi warga ini dilakukan setelah peristiwa tabrak lari yang menewaskan Lulu Aidah Rachman, 15 tahun, putri pertama Achmad Taufik Rachman, yang merupakan Lurah Nambo Jaya, Kota Tangerang.

Pelajar kelas I SMUN Sepatan itu tewas seketika setelah sepeda motor Yamaha Mio B 6557 NRK yang dikemudikannya bersenggolan dengan sebuah truk pengangkut tanah bernopol B 9040 KC, pada Rabu petang.

Menurut Sardi, 40 tahun, warga, kecelakaan yang menimpa putri Lurah Nambo Jaya tersebut terjadi sekitar pukul 17.30. Saat itu, gadis kelahiran 20 Maret 1996 itu baru pulang sekolah dengan membawa sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Jati, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Namun ketika melintas di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi sebuah truk pengangkut tanah dari arah Mauk menuju Sepatan. Tak pelak, sepeda motor yang dikemudikan korban bersenggolan dengan truk. Putri pertama Achmad Taufik Rachman dan Ny. Mumun itu pun langsung tersungkur menyentuh kerasnya aspal.

"Kejadiannya sangat cepat, pelajar itu tewas setelah sepeda motornya bersenggolan dengan truk," ujar Sardi ketika ditemui di lokasi kejadian. Melihat pengendara sepeda motor bersimbah darah di jalanan, bukannya menghentikan laju kendaraannya, sopir truk yang belum diketahui identitasnya itu langsung melarikan diri. Spontan, aksi tersebut membuat warga geram dengan ulah sopir yang dinilai ugal-ugalan tersebut.

Tanpa dikomando, warga dari beberapa desa langsung berkumpul dan menghentikan truk yang melintas di Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang. Warga kemudian merusak dan membakar truk pengangkut tanah tersebut. "Setelah kecelakaan tersebut, warga kemudian memberhentikan dan merusak truk tanah yang lewat," kata Sardi.

Dari Rabu malam hingga Kamis dini hari, ratusan warga dari beberapa desa kemudian berkumpul dan menghentikan satu per satu truk bermuatan tanah yang sedang melintas di Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, sebuah truk bernopol B 9849 ZJ yang sedang melintas menjadi sasaran amukan warga yang sudah beringas. Sopir truk yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung keluar menyelamatkan diri, sedangkan truk yang dikemudikannya dibakar warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya membakar truk, warga juga merusak dan memecahkan kaca truk pengangkut tanah. Tercatat sebanyak 5 truk ikut dirusak warga. Anggota Polsek Mauk yang saat itu datang ke lokasi kejadian tak bisa berbuat banyak untuk menghadang massa yang sudah beringas. Aksi brutal warga baru dihentikan setelah anggota Dalmas Polres Kota Tangerang diterjunkan ke lokasi kejadian.

Kapolsek Mauk Ajun Komisaris Dodi Sundoro mengatakan pembakaran sebuah truk dan perusakan 5 buah truk di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, itu dipicu dari kesalahpahaman.

Hingga Kamis dini hari, pukul 02.30 WIB, ratusan warga tampak masih bergerombol di wilayah perbatasan yang menghubungkan antara Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Pasar Kemis.

Sementara puluhan anggota Pengendali Massa (Dalmas) bersenjata lengkap dari Polres Kota Tangerang tampak bersiaga guna mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi di wilayah tersebut.

Puluhan petugas TNI yang diperbantukan ke lokasi mulai berupaya membuka kembali akses ruas Jalan Raya Mauk yang sebelumnya tertutup oleh bangkai truk.

Tak hanya itu, aktivitas keluar-masuk truk ke Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dihentikan sementara. Truk kemudian diparkirkan di daerah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelarangan truk masuk ke kawasan itu terpaksa dilakukan guna mengantisipasi kembali pecahnya emosi warga.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

11 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.


3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

18 Desember 2023

Sidang putusan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dalam kasus tabrak lari pasutri lansia, Senin, 18 Desember 2023. Dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.


Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

18 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.


Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

17 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.


Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

17 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.


Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

4 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI yang Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Dituntut Penjara 2 Tahun dan Dipecat dari Militer

Anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Bekasi hanya menundukkan kepala dan sempat menangis setelah Oditur Militer membacakan tuntutan.