TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan mengatasi konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor. Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Adnan Buyung Nasution, meminta SBY segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mendesak Wali Kota Bogor Diani Budiarto menjalankan keputusan Mahkamah Agung.
Menurut Buyung, keputusan Nomor 127/PK/TUN/2009 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2010 mengukuhkan keabsahan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. "Ini merupakan keputusan tertinggi. Semua orang termasuk pemerintah harus menghormati hukum. Kalau tidak, tidak ada wibawa hukum," ujarnya di kantor YLBHI, Rabu, 16 November 2011.
Presiden, kata Buyung, harus memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung keputusan MA dan menjalankan secara paksa. "Pemerintah jangan cuci tangan menunggu MA."
Buyung menambahkan, pemerintah harus konsisten menjalankan keputusan yang sudah dibuat. Termasuk dengan tetap mempertahankan lokasi gereja di tempat sekarang. "Mereka sudah dapat izin membangun, kenapa harus pindah, lain kalau mereka liar."
Menurut Buyung, masalah GKI Yasmin merupakan cerminan kegagalan pemerintah menjaga kerukunan umat beragama. Masalah ini, kata dia, menyangkut eksistensi berbangsa dan bernegara. "Hukumlah yang harus kuat di negeri ini, bukan kepentingan mayoritas."
Meskipun keberadaan Gereja Yasmin Bogor hanyalah hak kelompok minoritas, namun, kata Buyung, tetap harus dilindungi. Kalau tidak, percuma ada negara, tapi tidak bisa menerapkan hak asasi dan minoritas. Konstitusi, kata dia, tidak melihat siapa yang punya aspirasi, apakah mayoritas atau minoritas. Konstitusi hanya mengatur hak warga negara menjalankan ibadah dan ini berlaku.
Terhadap persoalan GKI Yasmin, kata Buyung, YLBHI akan memediasi untuk mempertemukan Wali Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta GKI Yasmin. Negara harus mengambil peran besar. "Kalau pemerintah pusat membiarkan, sama saja mendukung tindakan ini dan akan menjalar ke daerah lain."
Jika mediasi gagal, MA harus segera mengeksekusi dan bekerja sama dengan kepolisian. Cara paksa harus ditempuh untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak dilakukan berarti Wali Kota membangkang. "Saya ingin negara ini berani mengambil sikap pada aparat. Jangan hanya membiarkan saja," katanya.
Kemarin, perwakilan GKI Yasmin meminta perlindungan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karena dilarang beribadah. Apalagi Wali Kota Bogor menyegel tempat ibadahnya. "Kami datang meminta perlindungan PBNU karena kami sudah merasa tidak nyaman beribadah," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat bertemu dengan Ketua PBNU Said Aqil Siradj.
GKI Yasmin tidak bisa melakukan ibadah seperti biasa. Gereja mereka disegel oleh Wali Kota Bogor karena dinilai melanggar aturan. Bona membeberkan kesulitan mereka dan gangguan yang selalu diterima jemaat GKI Yasmin saat melakukan ibadah pada setiap hari Ahad. "Kami selalu diintimidasi dan diteror saat beribadah setiap hari Ahad oleh kelompok-kelompok tertentu," katanya.
IRA GUSLINA