TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 59 sopir angkot terjaring dalam razia pemakaian seragam di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 1 Desember 2011. Mereka adalah 10 sopir mikrolet dan 49 sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika.
Dinas Perhubungan menurunkan 20 personel untuk turun tangan dalam razia ini. Kepala Terminal Dalam Kota Pulogadung, Laudin Situmorang mengatakan, akibat razia itu, pihaknya menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan angkot-angkot tersebut. Mereka harus mengikuti sidang pada 9-16 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Laudin mengatakan berbagai dalih disampaikan para sopir yang terkena razia. "Ada yang bilang cuma punya satu, kotor, dan belum diberi seragam oleh perusahaan," kata Laudin. "Namun, ada juga yang sudah punya, tapi tidak dipakai karena tidak biasa," tambahnya.
Alasan itu dibenarkan oleh Anwar, salah satu sopir angkot. "Belum dikasih (perusahaan). Katanya belum jadi," ujarnya. Berbeda dengan Paidi. Meski sudah mendapakan seragam, Paidi memilih menyimpan di dashboard mobil. "Panas," ujarnya tertawa
Peraturan sopir angkot berseragam tertera dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Pada Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai.
Sebenarnya, peraturan tersebut sudah lama dikeluarkan, tapi belum diterapkan sepenuhnya oleh para sopir angkot di Jakarta. Belakangan, maraknya kasus pemerkosaan dalam angkot membuat Dinas Perhubungan ingin menghidupkan kembali aturan ini.
Ditemui terpisah, saat memimpin penertiban di Terminal Senen, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan mulai Kamis, 1 Desember 2011 hingga 8 Januari 2012 nanti, para sopir yang melanggar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah.
Mulai 9 Januari 2011, apabila masih ada yang melanggar, maka akan dibekukan izin trayek selama 16 minggu. Kalau terus-menerus melanggar, izin trayek dicabut.
"Tetapi saya senang sudah banyak yang pakai seragam, punya KPP dan KPA. Berarti pemilik perseorangan mulai mendekati koperasi. Semoga ke depannya mereka bikin depo bareng," katanya.
ATMI PERTIWI