TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dekat tempat tinggal Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling di lima wilayah Jakarta. Anda pun tak perlu bergegas karena layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2011:
1. Jakarta Pusat
SIM: Lemhannas, Jalan Kebon Sirih
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Depan Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: Mall Citraland
STNK: Mall Citraland
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC