TEMPO.CO, Bogor - Seorang ibu rumah tangga, Siti Nuriyah, 40 tahun, warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, nekat menenggak cairan pemutih pakaian hingga tak sadarkan diri, Rabu siang, 21 Desember 2011.
Dia marah menyaksikan rumah seluas 300 meter persegi yang sudah dihuninya selama satu tahun bersama keluarganya itu diratakan dengan tanah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Bahkan, setelah sadarkan diri, Siti yang sempat dirawat di puskesmas setempat langsung kembali ke lokasi pembongkaran dan mengamuk. Sedangkan anaknya hanya menangis histeris menyaksikan ibunya berusaha melawan petugas.
Siti mengaku rumah itu diperoleh secara sah dari pemilik sebelumnya yang bernama Tatang. Karena itu, dia tidak merasa menyerobot tanah milik Pemerintah Kota Bogor. "Saya beli tanah dan bangunan ini."
Adapun Pemerintah Kota Bogor menyatakan diri sebagai pemilik sah tanah seluas 7.000 meter persegi, termasuk tanah yang ditempati Siti Nuriyah. Selain mengamankan aset negara, rumah yang dihuni Siti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pembongkaran dilakukan karena berada di atas tanah pemerintah daerah dan bangunan tak ada IMB," kata Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengguna Usaha Badan Pengelolaan Aset Daerah dan Keuangan, Taufik, kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan enam surat pemberitahuan kepada penghuni untuk mengosongkan rumah. Namun, pemberitahuan tak pernah ditanggapi.
ARIHTA U SURBAKTI