TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Melalui laman Traffic Management Center (TMC), Polda Metro mengingatkan layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan keliling ini.
Bus keliling juga hanya melayani perpanjangan STNK per tahun. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor polisi masyarakat harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berikut ini lokasi layanan keliling SIM dan STNK Keliling di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012:
1. Jakarta Pusat
SIM: Gangguan.
STNK: Pos Polisi Pasar Baru.
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga.
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata.
STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat
SIM: Citra Land, Grogol.
STNK: Citra Land, Grogol.
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII.
ELLIZA HAMZAH