TEMPO.CO, Jakarta - Bagi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dekat tempat tinggal Anda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling di beberapa wilayah Jakarta. Anda pun perlu bergegas karena hari ini layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 13.00. Hanya, ada gangguan pelayanan SIM keliling di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, sehingga tidak beroperasi.
Berikut lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Mengalami gangguan
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Gedung Sampoerna, Jalan Jenderal Sudirman
STNK: Gedung Sampoerna, Jalan Jenderal Sudirman
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: Mengalami gangguan
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Menurut aparat kepolisian, untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara, untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PINGIT ARIA | TMC