TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi mobil Xenia penabrak rombongan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani dan ketiga temannya Deny Mulyana (30), Adistira Putri Grani (26), serta Arisendi (34) resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang (narkoba). "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012
Menurut Nugroho, penetapan itu berdasarkan hasil tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Saat ini keempatnya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Nugroho mengatakan mereka mengaku telah menggunakan ekstasi pada dini hari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang, Ahad, 22 Januari 2012. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi dua buah pil ekstasi yang dibagi empat orang itu," ujarnya.
Atas perbuatan itu keempatnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
PINGIT ARIA
Berita Terkait
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 Km/Jam
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Kecelakaan Maut, Pengendara Xenia Jalani Tes Urine
Kecepatan Xenia 'Maut' Diduga di Atas 70 KM/Jam
Setelah Dites, Rem Xenia 'Maut" Berfungsi Baik
Video Tabrakan Maut Xenia Beredar di Internet
Korban "Xenia" Maut Bertambah Satu
Empat Korban Kecelakaan Maut Xenia Satu Keluarga
Satu Korban Kecelakaan Maut Xenia Hamil 3 Bulan