TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Keliling di lima wilayah kota, Selasa, 24 Januari 2012. Layanan hari ini akan berlangsung sampai pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Mobil keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru dan SIM hilang. SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari setahun juga tidak bisa dilayani di sini, tetapi di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk pengesahan STNK 5 tahun, pemilik kendaraan bermotor harus mengurusnya di Samsat.
Berikut lokasi layanan SIM dan STNK keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
Baca Juga:
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3, Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan 3, Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
AMANDRA MUSTIKA | TMC