Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Aksi Buruh Lumpuhkan Tangerang

image-gnews
REUTERS/Cheryl Ravelo
REUTERS/Cheryl Ravelo
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Aksi konvoi ribuan buruh di Tangerang yang digelar di Jalan Raya Serang melumpuhkan jalur utama penghubung Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dari Rabu pagi hingga siang, 25 Januari 2012. Sekitar 5.000 buruh bergerak dari Bitung menuju kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa dengan menggunakan sepeda motor, yang menyebabkan kemacetan mengular panjang dari berbagai penjuru.

Kendaraan dari arah Kota Tangerang macet sekitar tiga kilometer dari kawasan industri Manis Bitung hingga Jatiuwung, Kota Tangerang. Sementara itu, arah sebaliknya, kemacetan lalu lintas terjadi dari Cikupa hingga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Selain berkonvoi, para buruh menuntut agar Asosiasi Pengusaha Indonesia Tangerang membatalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung. Mereka juga merazia sejumlah perusahaan yang ada di sepanjang Jalan Raya Serang untuk mengajak rekan-rekan buruh lainnya berunjuk rasa. "Kawan-kawan juga sempat melakukan sweeping di kawasan-kawasan industri terutama yang ada di pinggir jalan," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Koswara.

Koswara mengatakan lebih dari 5.000 buruh menggelar aksi ini dengan rute kawasan Manis Bitung, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Pemda, dengan titik akhir di kantor Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut dia, ada tiga tuntutan buruh, yaitu meminta Apindo Tangerang mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN terkait revisi upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang dan upah minimum sektoral (UMS), meminta para pengusaha segera menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait revisi UMK dan UMS, dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menindak tegas pengusaha nakal yang berani mengabaikan SK Gubernur.

Hingga berita ini disusun, 5.000 buruh tersebut masih menduduki kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat tersebut. Aksi buruh juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman mengatakan Apindo tidak akan mencabut gugatan UMK dan UMS yang telah dilayangkan ke PTUN tersebut. "Selain sedang dalam proses, Apindo Tangerang Raya saat ini sudah dibekukan sehingga tidak bisa mengambil kebijakan, semuanya diambil alih Dewan Pengurus Nasional Apindo," kata Juanda.

Juanda meminta agar para buruh menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan hal-hal yang berdampak pada kerugian yang lebih besar, baik dari kalangan buruh sendiri maupun kalangan pengusaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apindo Tangerang telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait dengan revisi upah regional Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.000 dan penetapan upah sektoral. Gugatan dilayangkan karena revisi tersebut dinilai tidak melalui mekanisme penetapan upah dan merugikan kalangan pengusaha.

Menurut Juanda, dalam putusan revisi Gubernur Banten disebutkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.000. Padahal UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.379.000.

Bukan itu saja, kata Juanda, revisi Gubernur Banten juga penetapan besaran upah sektoral untuk golongan I sebesar 15 persen dari UMK, golongan II sebesar 10 persen dari UMK, dan golongan III sebesar 5 persen dari UMK. "Kebijakan sepihak Gubernur Banten itu sangat merugikan kalangan pengusaha," kata Juanda.

Jika revisi Gubernur Banten tersebut diterapkan, kata Juanda, kalangan pengusaha mengancam akan merelokasi pabriknya dari Tangerang yang berujung pada pemecatan massal karyawan.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.


Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.


Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.