TEMPO.CO, Tangerang - Aksi konvoi ribuan buruh di Tangerang yang digelar di Jalan Raya Serang melumpuhkan jalur utama penghubung Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dari Rabu pagi hingga siang, 25 Januari 2012. Sekitar 5.000 buruh bergerak dari Bitung menuju kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa dengan menggunakan sepeda motor, yang menyebabkan kemacetan mengular panjang dari berbagai penjuru.
Kendaraan dari arah Kota Tangerang macet sekitar tiga kilometer dari kawasan industri Manis Bitung hingga Jatiuwung, Kota Tangerang. Sementara itu, arah sebaliknya, kemacetan lalu lintas terjadi dari Cikupa hingga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Selain berkonvoi, para buruh menuntut agar Asosiasi Pengusaha Indonesia Tangerang membatalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung. Mereka juga merazia sejumlah perusahaan yang ada di sepanjang Jalan Raya Serang untuk mengajak rekan-rekan buruh lainnya berunjuk rasa. "Kawan-kawan juga sempat melakukan sweeping di kawasan-kawasan industri terutama yang ada di pinggir jalan," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Koswara.
Koswara mengatakan lebih dari 5.000 buruh menggelar aksi ini dengan rute kawasan Manis Bitung, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Pemda, dengan titik akhir di kantor Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut dia, ada tiga tuntutan buruh, yaitu meminta Apindo Tangerang mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN terkait revisi upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang dan upah minimum sektoral (UMS), meminta para pengusaha segera menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait revisi UMK dan UMS, dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menindak tegas pengusaha nakal yang berani mengabaikan SK Gubernur.
Hingga berita ini disusun, 5.000 buruh tersebut masih menduduki kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat tersebut. Aksi buruh juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman mengatakan Apindo tidak akan mencabut gugatan UMK dan UMS yang telah dilayangkan ke PTUN tersebut. "Selain sedang dalam proses, Apindo Tangerang Raya saat ini sudah dibekukan sehingga tidak bisa mengambil kebijakan, semuanya diambil alih Dewan Pengurus Nasional Apindo," kata Juanda.
Juanda meminta agar para buruh menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan hal-hal yang berdampak pada kerugian yang lebih besar, baik dari kalangan buruh sendiri maupun kalangan pengusaha.
Apindo Tangerang telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait dengan revisi upah regional Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.000 dan penetapan upah sektoral. Gugatan dilayangkan karena revisi tersebut dinilai tidak melalui mekanisme penetapan upah dan merugikan kalangan pengusaha.
Menurut Juanda, dalam putusan revisi Gubernur Banten disebutkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.000. Padahal UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.379.000.
Bukan itu saja, kata Juanda, revisi Gubernur Banten juga penetapan besaran upah sektoral untuk golongan I sebesar 15 persen dari UMK, golongan II sebesar 10 persen dari UMK, dan golongan III sebesar 5 persen dari UMK. "Kebijakan sepihak Gubernur Banten itu sangat merugikan kalangan pengusaha," kata Juanda.
Jika revisi Gubernur Banten tersebut diterapkan, kata Juanda, kalangan pengusaha mengancam akan merelokasi pabriknya dari Tangerang yang berujung pada pemecatan massal karyawan.
JONIANSYAH