TEMPO.CO, Bekasi - Demonstrasi buruh yang melumpuhkan jalan tol dan semua jalan arteri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Januari lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga aktivis Serikat Buruh.
Ketiga unsur harus mencari solusi ihwal sistem pengupahan yang baik agar peristiwa serupa tak terulang. Menurut Sekretaris Umum Apindo Kabupaten Bekasi Woeryono, pengusaha tak mempersoalkan besaran nilai upah buruh, tapi mekanisme penetapan UMK yang menjadi kewenangan Gubernur dinilai salah.
"Gubernur menetapkan UMK di luar ketentuan yang ada," kata Woeryono dalam acara dialog Inside Journalist di Radio Dakta Bekasi 107 FM, Sabtu 28 Januari 2012. Inside Journalist merupakan program yang dibuat beberapa jurnalis di Bekasi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang sedang ramai. Beberapa wartawan media yang terlibat adalah Tempo, Kantor Berita Antara, dan Radio Dakta.
Apindo, kata Woeryono, meminta regulasi penetapan standar upah oleh kepala daerah diperbaiki. Dia mengusulkan upah minimum ditarik ke pusat, sehingga tidak bersinggungan dengan kepentingan politik yang terjadi di daerah. "Jadi lepas dari intervensi apa pun," ujarnya.
Sekretaris Umum Forum Investor Bekasi Handoyo Budhisedjati mengatakan konflik buruh dan pengusaha terjadi karena komunikasi antara dua pihak dengan kepentingan berbeda tak berjalan baik. "Seharusnya ada komunikasi yang intens," katanya. Sebab jika kedua kepentingan dipaksakan, menurut Handoyo, tak akan pernah ketemu.
"Pengusaha merasa kekuatannya melakukan PHK, sementara buruh kekuatannya demonstrasi, padahal saling membutuhkan," katanya. Seharusnya kedua pihak memahami bahwa upah tak masalah tinggi bahkan naik lima kali lipat asalkan produktivitas tenaga kerja juga bagus.
"Pengupahan yang baik dan kesehatan industri itu bisa tercipta dari komunikasi yang dibangun secara baik pula," katanya.
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, mengatakan demonstrasi yang mereka lakukan dengan melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang bukanlah tujuan, tapi sarana atau alat bagi buruh menuntut haknya.
Solusi yang ditawarkan Serikat Buruh ke depan adalah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengupahan. "Di antaranya menyangkut komponen upah layak," katanya.
HAMLUDDIN