TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah Jakarta hari ini, Rabu, 1 Februari 2012, hingga pukul 14.00 WIB.
Ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling:
1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Depan Graha GAPEMBRI Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
STNK : Mall Ciputra (Citraland) Grogol
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: TMII Masjid At-Tin
Layanan SIM keliling diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM Baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa menggunakan layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Begitu pula layanan STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Tidak berlaku untuk proses perpanjangan tiap lima tahun atau ganti pelat nomor kendaraan.
TMC | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Baca Juga: