TEMPO.CO, Depok - Aparat Polsek Cimanggis merazia dua hotel melati di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, mulai pukul 21.30 sampai pukul 01.00 WIB, Senin13 Februari 2012. Dalam razia itu, polisi mengamankan delapan pasangan mesum, di antaranya pasangan Mw, 44 tahun, dan Sf, 28 tahun, yang diduga sebagai bandar ganja.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polsek Cimanggis, Komisaris Firman Andreanto, kepada wartawan di kantornya, Selasa 14 Februari 2012.
Kepala Unit Bimas Ajun Komisaris Amat Sodikun mengatakan polisi mulai mencurigai tingkah laku Mw saat tidak membuka pintu kamar hotelnya. Tersangka berpura-pura tidur. "Padahal, petugas sudah mengetuk pintu kamar hotelnya dengan keras," katanya.
Setelah menunggu selama satu jam, polisi kemudian meminta izin kepada pemilik hotel untuk membuka kamar tersebut secara paksa. "Setelah diizinkan, kami buka paksa pintu tersebut," katanya.
Saat dibuka, polisi kemudian menggeledah kamar Mw. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 19 telepon genggam dan empat gram ganja. Selain itu polisi juga menyita senjata api jenis kaliber dua. "Kemungkinan barang bukti ganja dalam jumlah besar sudah dia buang ke WC," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti yang sebelumnya disimpan di mobil Innova hitam bernomor polisi B 1578 MW milik tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya adalah plat nomor mobil yang berbeda-beda serta uang tunai Rp 19 juta.
Menurut Amat, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai penangkapan tersangka bandar narkoba tersebut. "Kemungkinan besar dia merupakan bandar narkoba, kami akan terus melakukan pengembangan," ujar Amat.
Mw akhirnya resmi ditahan. Sedangkan perempuan yang bersamanya di dalam hotel dilepas polisi karena tidak kedapatan memakai narkoba.
ILHAM TIRTA