TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi akan segera meminta keterangan John Kei terkait kasus pembunuhan Direktur Power Steel Tan Harry Tantono. "John Kei sudah dipindah ke ruang perawatan. Jadi sudah bisa dimintai keterangan," ucap Rikwanto, Selasa, 21 Februari 2012.
Polisi menangkap John Kei pada Jumat malam, 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta. Ia ditangkap bersama artis Alba Fuad ketika keduanya tengah pesta sabu-sabu. Lelaki asal Tual, Maluku, ini ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembunuhan Tan.
Rikwanto mengatakan polisi fokus kepada motif pelaku pembunuh Direktur Power Steel Tan Harry Tantono. "Kami masih menyelidiki apakah benar motifnya adalah penagihan fee jasa penagihan. Bisa saja ada motif lain," ujar Rikwanto.
Tan ditemukan tewas dengan luka penuh tusukan di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Tiga tersangka yang menyerahkan diri ke ke Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa motif pembunuhan karena ketidaksepakatan antara para pelaku dan korban. "Kalau memang ada motif lain, kami akan selidiki siapa yang meminta para pelaku membunuh dan apa latar belakang sebenarnya," ujar Rikwanto.
John Kei, melalui pengacaranya, Tofik Chandra, membantah semua tuduhan polisi. Rikwanto mengatakan bantahan tersebut tak akan menghalangi penyelidikan. "Adanya pengakuan itu baik untuk mempermudah penyelidikan. Namun pengakuan bukanlah hal utama, yang utama adalah barang bukti."
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
John Kei, dari Tanah Abang hingga Australia
Tito Kei: Polisi Ini Menembak John Kei
Hari Ini, John Kei Ajukan Gugatan Praperadilan
Berbagai 'Peluru' Polisi Jerat John Kei
Alasan Polisi Jerat John Kei Pasal Pembunuhan
Positif Nyabu, Alba Fuad Ditahan
John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan dan Narkotik
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman