TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara John Refra alias John Kei akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan klien mereka. Berkas itu resmi didaftarkan hari ini, Jumat, 24 Februari 2012.
Robert Manurung, pengacara John Refra alias John Kei, menyatakan gugatan mencakup tiga hal, yaitu prosedur penangkapan, penahanan, dan penembakan terhadap kliennya.
"Kalau John menang, dia harus dibebaskan," kata Robert Manurung saat ditemui usai pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2012.
Pengacara John Kei lainnya, Tofik Yanuar Chandra, mengatakan lewat proses peradilan, mereka ingin membuktikan prosedur yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah benar atau tidak. Praperadilan akan dimulai tiga hari sesudah pendaftaran dan harus menghasilkan keputusan dalam waktu tujuh hari.
Tofik berjanji akan membawa sejumlah saksi, surat, dan barang bukti lainnya. Namun, ia menolak memaparkan secara detil bukti dan saksi-saksi yang akan hadir. "Untuk sementara tidak bisa disampaikan, yang pasti di atas dua orang," kata Tofik.
Menurut Robert, salah satu bukti pelanggaran prosedur adalah polisi tak bisa menunjukkan adanya surat perintah penangkapan kala eksekusi. Karena itu, mereka akan minta pengadilan menghadirkan tiga orang yang wajib hadir. "Polisi yang menembak, wanita yang ada di lokasi, dan John Kei," kata Robert.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei saat berada di sebuah kamar di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, 45 tahun.
Jumat malam, 17 Februari 2012, puluhan polisi mengepung kamar yang ditempati John Kei. Dalam penangkapan ini, seorang anggota polisi memberikan tembakan ke arah kaki kanan John Kei dengan alasan mencegah tersangka agar tidak melarikan diri.
Dalam kamar ini juga, menurut kepolisian, John ditangkap bersama Alba Fuad ketika sedang berpesta sabu. Selepas penangkapan, John Kei dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Akibat luka tembaknya, John sempat dirawat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Buron Pembunuh Ayung Ada Saat John Kei Ditangkap
Enam Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi
Polisi Akan Cek Prosedur Penangkapan John Kei
Ada 'Order' Pembunuhan Direktur Power Steel?
Kapolda: Yang Diperangi Kejahatan, Bukan Orangnya
John Kei Minta Pindah Rumah Sakit
Kasus John Kei, Anton Medan Anggap Polisi Amatir