TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, Carrel Ticualu, mengatakan kliennya pernah ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba atas kasus pemalsuan identitas. Carrel mengatakan Tan, yang akrab dipanggil Ayung, ditangkap polisi pada 31 Desember 2006 lantaran memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP).
“Saya sampai kaget dia sampai ditahan. Padahal itu kasus tindak pidana ringan,” kata Carrel pada Jumat 24 Februari 2012.
Carrel mengatakan penangkapan tersebut tak bisa lepas dari konflik perebutan saham di pabrik besi milik Ayung dan tiga rekannya.
Saat berada di tahanan, Ayung juga tersandung kasus narkotik. Polisi menemukan sebungkus sabu di dalam kantong celana Ayung yang tengah digantung. “Kepada saya dia mengaku tak tahu itu milik siapa. Tapi kepada polisi ia mengaku kalau sabu itu milik dia,” kata Carell.
Jika ditotal lama Ayung ditahan di Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba mencapai tujuh hingga delapan bulan. Carell mengaku heran mengapa kliennya bisa ditahan karena punya dua KTP. Ia menduga ada maksud tertentu di balik penahanan tersebut.
Ayung tewas dengan luka penuh tusukan pada 26 Januari 2012. Tubuhnya ditemukan di sofa kamar 2701 Swiss-Bel Hotel, Jakarta Pusat. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya komisaris Besar Rikwanto mengatakan pembunuhan tersebut adalah pembunuhan terencana.
ANANDA BADUDU
Berita Lain
Enam Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi
Polisi Akan Cek Prosedur Penangkapan John Kei
Ada 'Order' Pembunuhan Direktur Power Steel?
Hubungan John Kei dan Alba Fuad
Polisi: Ada Belasan Catatan Kriminal John Kei
Hotel C'One Sepi Setelah John Kei Ditangkap