TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 77 sepeda motor terkena razia parkir di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan Harco Glodok, Jakarta Barat. Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Taman Sari langsung merantai sepeda motor yang diparkir secara sembarangan.
"Ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5/1999 tentang larangan parkir di bahu jalan," ujar Kepala Seksi Operasional Dinas Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan, Selasa, 28 Februari 2012. Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, ruas Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada merupakan kawasan bebas parkir.
Umbul menambahkan, sejak April 2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tidak memungut retribusi parkir di kawasan Glodok. Di sisi lain, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada merupakan kawasan percontohan bebas parkir. "Kami sudah menyediakan lahan parkir yang cukup. Jadi tidak ada alasan parkir di bahu jalan," kata Umbul.
Joko Susilo, 37 tahun, salah satu pengendara motor yang terkena tilang, mengaku tidak tahu jika ada larangan tersebut. "Saya biasanya parkir di sini. Cuma bayar dua ribu rupiah saja," ujarnya.
Senada dengan Joko, Lutfi mengaku tidak mendapatkan tempat parkir yang cukup. Hampir setiap hari ia mengunjungi Glodok untuk berbelanja barang elektronik dan baru kali ini ia ditilang. "Besok juga sudah tidak ada lagi," ujar Lutfi.
Untuk mencegah parkir ilegal, kata Umbul, pihaknya akan meninggikan bahu jalan dengan membuat trotoar. "Semoga 2013 sudah bisa direalisasikan," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN