TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara John Kei, Djamal Koedoeboen, mengatakan jahitan di kaki kliennya sudah dilepas sejak kemarin, Kamis, 1 Maret 2012. "Sudah dilepas kemarin," kata dia kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2012 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Menurut Djamal, luka jahit di kaki John sangat panjang. Luka itu merentang dari dekat dengkul bagian bawah hingga dekat tumit bagian atas. "Ada kira-kira 30 sentimeter," ujarnya. Sekarang kaki John masih dibebat perban.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala RS Polri Komisaris Besar Agus Prayitno mengatakan belum seluruh jahitan di kaki John diangkat. "Baru diangkat sebagian, belum semuanya," kata Agus melalui pesan pendek.
Hari ini, genap dua pekan John Kei ditangkap dan dirawat di RS Polri. Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan pria 43 tahun asal Kepulauan Kei, Maluku Tenggara, itu sebagai tersangka dalam pembunuhan bos PT. Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, 26 Januari silam.
Tubuh Ayung ditemukan berlumuran darah di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, di kamar 2701. Sesaat sebelum dibunuh, John dan Ayung bercakap-cakap di kamar itu. Kemudian datang belasan anak buah John dan setelah itu Ayung ditemukan mati terbunuh.
ATMI PERTIWI
Berita Terkait
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
30 Preman dan Pejudi Dijaring di Jakarta Utara
Sakit Hati, Kacang Lupa Kulit dan Kasus John Kei
Daud: John Kei Pernah Ancam Ayung 3 Kali
Polisi Harus Jadi Aktor Utama Antipreman
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
John Kei Ditangani 14 Dokter RS Polri
Jahitan Luka John Kei Dicabut Sabtu Pekan Ini
Tito Kei Bantah Terlibat Penyerangan RSPAD