TEMPO.CO, Jakarta- Kondisi kesehatan John Refra alias John Kei sudah membaik. Kadar gula lelaki asal Maluku itu kembali normal. Bahkan dokter juga sudah membuka jahitan di kaki John Kei yang terluka akibat tembakan.
" Dia bisa dirawat jalan" kata Kepala Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Agus Prayitno, Senin 5 Matret 2012. "Dia juga sudah bisa diperiksa"
Polisi menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. John diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, di Swiss-Bellhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari lalu. Dugaan itu muncul karena, saat terjadi pembunuhan, John berada di hotel tersebut. Keberadaannya terekam oleh kamera pengintai.
Saat meringkus John di Hotel C'One, polisi mengaku terpaksa melepaskan tembakan karena John memberi perlawanan. Luka inilah yang membuat John harus menjalani perawatan. Apalagi ia memiliki penyakit diabetes sehingga lukanya sulit sembuh.
Proses penangkapan itu belakangan dipermasalahkan oleh John Kei. Melalui tim pengacaranya, John mengajukan gugatan praperadilan. Tim pengacara menilai polisi telah melanggar prosedur saat menangkap kliennya. Sidang praperadilan kemarin mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tofik Y. Chandra, anggota tim pengacara, mengatakan polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah saat menangkap kliennya. Dia juga mempermasalahkan penembakan terhadap John yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Sebab, saat itu John sudah menyatakan menyerah. Dia membantah pernyataan polisi yang mengatakan John melakukan perlawanan.
Tim pengacara juga mempertanyakan alasan polisi menyita barang-barang milik John Kei. Barang-barang itu antara lain 1 telepon seluler merek Vertu, 1 gelang emas, 1 cincin emas, 1 dompet kulit, dan 1 mobil jip sport merek Wrangler bernomor polisi B-1-TUT. "Termohon tidak pernah menjelaskan barang-barang tersebut disita terkait apa," kata Tofik.
Dengan alasan-alasan itu, tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan John, yang saat ini menjadi tahanan polisi. Pengacara juga meminta agar nama baik kliennya direhabilitasi dan barang-barang yang disita polisi dikembalikan.
Menanggapi gugatan dari tim pengacara John Kei, Kepala Bidang Hukum Polda Komisaris Besar Imam Sayuti mengatakan prosedur penangkapan terhadap John Kei sudah benar. Polisi juga memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan. "Kami akan menunjukkan surat penahanan di persidangan berikutnya," kata Imam.
ATMI PERTIWI | SUNDARI
Berita Terkait
John Kei Disuntik Insulin Setiap Hari
Sidang Pra Peradilan John Kei Dijaga Ketat
Diabetes 'Sandera' Pemeriksaan John Kei