TEMPO.CO, Tangerang - Komisi III (Bidang Anggaran dan Pendapatan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang memanggil perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola air bersih yang diduga tak berizin di kawasan Panongan dan Cikupa. ”Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin, 12 Maret 2012 pekan depan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Muchlis, Selasa 6 Maret 2012.
Sejumlah perusahaan pengelola air bersih itu dinilai melanggar aturan, seperti izin pengambilan air baku, penentuan tarif, dan mengelola air bersih tanpa standar baku mutu. Perusahaan yang dipanggil adalah PAM SAS, PAM Dwi Karya Manunggal, PAM Koperasi Mandiri, PAM Wahab, PAM Ook, PAM RIKY dan PAM Jaro Ra’un.
Baca Juga:
Muchlis mengatakan pengelola air bersih tersebut harus mempertanggungjawabkan kegiatan pengolahan air bersih yang kemudian dikomersialkan.” Dari sisi hukum, kegiatan mereka ilegal karena tidak ada izinnya,” kata Muchlis.
Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang mensinyalir perusahaan pengolahan air serupa masih marak, khususnya di wilayah perumahan yang belum teraliri Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Tangerang dan PT Aetra Air Tangerang.
Selain memanggil pengelola air bersih, Komisi III juga akan memanggil Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. ”Instansi terkait ini harus bertanggungjawab mengapa pengelolan air bersih marak terjadi,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Teteng Jumara menyatakan pihaknya siap melakukan eksekusi penertiban jika memang hal tersebut diperlukan. ”Kami akan lihat dulu hasil pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut agar permasalahannya jelas,” kata Teteng.
Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah cepat. Sebab, kata Kepala Bidang Kerjasama Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang Yenny M Zein, indikasi pelanggarannya sudah jelas. Perusahaan pengolah air bersih ilegal itu, kata Yenny, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyediaan dan Pengolahan Air Bersih. “Kami akan langsung tertibkan,” ujarnya.
Perusahaan swasta pengolah air bersih marak di Tangerang belakangan ini. Mereka berdalih muncul untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang kesulitan air bersih.
JONIANSYAH