Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Tangerang Panggil Perusahaan Air Ilegal

image-gnews
ANTARA/Oky Lukmansyah
ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi III (Bidang Anggaran dan Pendapatan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang memanggil perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola air bersih yang diduga tak berizin di kawasan Panongan dan Cikupa. ”Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin, 12 Maret 2012 pekan depan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Muchlis, Selasa 6 Maret 2012.

Sejumlah perusahaan pengelola air bersih itu dinilai melanggar aturan, seperti izin pengambilan air baku, penentuan tarif, dan mengelola air bersih tanpa standar baku mutu. Perusahaan yang dipanggil adalah PAM SAS, PAM Dwi Karya Manunggal, PAM Koperasi Mandiri, PAM Wahab, PAM Ook, PAM RIKY dan PAM Jaro Ra’un.

Muchlis mengatakan pengelola air bersih tersebut harus mempertanggungjawabkan kegiatan pengolahan air bersih yang kemudian dikomersialkan.” Dari sisi hukum, kegiatan mereka ilegal karena tidak ada izinnya,” kata Muchlis.

Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang mensinyalir perusahaan pengolahan air serupa masih marak, khususnya di wilayah perumahan yang belum teraliri Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Tangerang dan PT Aetra Air Tangerang.

Selain memanggil pengelola air bersih, Komisi III juga akan memanggil Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. ”Instansi terkait ini harus bertanggungjawab mengapa pengelolan air bersih marak terjadi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Teteng Jumara menyatakan pihaknya siap melakukan eksekusi penertiban jika memang hal tersebut diperlukan. ”Kami akan lihat dulu hasil pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut agar permasalahannya jelas,” kata Teteng.

Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang akan mengambil langkah cepat. Sebab, kata Kepala Bidang Kerjasama Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang Yenny M Zein, indikasi pelanggarannya sudah jelas. Perusahaan pengolah air bersih ilegal itu, kata Yenny, melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyediaan dan Pengolahan Air Bersih. “Kami akan langsung tertibkan,” ujarnya.

Perusahaan swasta pengolah air bersih marak di Tangerang belakangan ini. Mereka berdalih muncul untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang kesulitan air bersih.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

31 Januari 2023

Petugas Polisi Lalu Lintas menunjukkan edaran himbauan terkait angkutan barang yang memiliki beban over load saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya.


Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

8 Januari 2023

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

Pada sisi lain, orang dewasa usia lanjut yang minum air minum dengan baik dapat hidup lebih lama daripada mereka yang tidak.


Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

19 Desember 2022

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menerima penghargaan K3 tingkat Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/HO-Tirta Kahuripan)
Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor raih Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan sejak Januari 2019 -September 2022.


Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

16 September 2022

Kantor PDAM Tirta Kahuripan  Kabupaten Bogor di jalan raya Sukahati nomor 12, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok Facebook PDAM Kabupaten Bogor.
Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

Perpamsi Jawa Barat menobatkan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum terbaik se-Jawa Barat.


DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

23 Agustus 2022

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

DPRD DKI mendukung berbagai renacana PAM Jaya di masa transisi jelang berakhirnya era swastanisasi air di Jakarta tahun depan.


Besok PAM Jaya Masuki Masa Transisi Hingga Berakhirnya Swastanisasi Air di Jakarta

31 Juli 2022

Ilustrasi PAM Jaya. ANTARA
Besok PAM Jaya Masuki Masa Transisi Hingga Berakhirnya Swastanisasi Air di Jakarta

PAM Jaya menjalankan operasi masa transisi hingga berakhirnya pengelolaan air oleh dua perusahaan swasta Aetra dan Palyja.


PAM Jaya Ambil Alih Aset Aetra dan Palyja, Layanan Dipastikan Aman

31 Januari 2022

Warga memeriksa kondisi air sumur di Jalan Lodan Raya, Gang Madrasah, Kampung Bandan, Jakarta Utara, Selasa, 4 Januari 2022. Air ledeng dari PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) hanya mengalir ke rumah warga pada jam-jam tertentu, itu pun dengan kualitas buruk. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PAM Jaya Ambil Alih Aset Aetra dan Palyja, Layanan Dipastikan Aman

Sebagian besar karyawan PAM Jaya yang diperbantukan di Aetra dan Palyja akan ditarik kembali ke BUMD DKI Jakarta itu.


Kerja Sama dengan Aetra dan Palyja Bakal Berakhir, PAM Jaya Mulai Hitung Mundur

31 Januari 2022

Ilustrasi PAM Jaya. ANTARA
Kerja Sama dengan Aetra dan Palyja Bakal Berakhir, PAM Jaya Mulai Hitung Mundur

Pengelolaan penuh air minum Ibu Kota oleh PAM Jaya ini bertujuan mencegah penurunan tanah di Jakarta.


PAM Jaya Ungkap DKI Ketergantungan Air Baku dan Air Curah dari Daerah Lain

23 Desember 2020

Pemandangan deretan karamba jaring apung (KJA) yang terdapat di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat,m 16 April 2017. Pemkab Purwakarta mulai menertibkan secara bertahap 15.000 KJA yang bukan milik warga Purwakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
PAM Jaya Ungkap DKI Ketergantungan Air Baku dan Air Curah dari Daerah Lain

PAM Jaya mengalami ketergantungan air baku maupun air curah dari daerah lain hingga lebih dari 90 persen.


Depok: DKI Jangan Lagi Pakai Ciliwung Sebagai Sumber Pasokan PDAM

1 Juni 2018

Ilustrasi air bersih. sndimg.com
Depok: DKI Jangan Lagi Pakai Ciliwung Sebagai Sumber Pasokan PDAM

Pemerintah Kota Depok mengusulkan ke Bappenas agar DKI Jakarta tidak perlu lagi mengambil pasokan air dari sungai Ciliwung untuk PDAM.