Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

60 Ribu Buruh Terancam Upahnya Tidak Sesuai UMK dan UMS

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi sosialisasi kenaikan upah sesuai SK revisi UMK dan SK upak sektoral (UMSK) di berbagai titik di kawasan industri di Tangerang, Banten, Kamis (9/2). ANTARA/Lucky.R
Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi sosialisasi kenaikan upah sesuai SK revisi UMK dan SK upak sektoral (UMSK) di berbagai titik di kawasan industri di Tangerang, Banten, Kamis (9/2). ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang – Sebanyak 60 ribu buruh di 42 perusahaan di Kabupaten Tangerang terancam tidak memperoleh upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2012 Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, mengatakan 42 perusahaan itu mengajukan penundaan pembayaran UMK/UMS 2012 yang besarnya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 4 Januari lalu. Dari 4.000 lebih perusahaan di Tangerang, hingga kini baru 42 perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan. "Lima belas di antaranya diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang," katanya, Selasa 6 Maret 2012.

UMK 2012 Kabupaten Tangerang adalah Rp 1.527.150. Sedangkan UMS 2012 Sektoral I sebesar Rp 1.758.522, Sektoral II Rp 1.682.065, dan Sektoral III Rp 1.605.607. Perusahaan yang mengajukan penundaan karena tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP/UMK 2012 itu adalah pabrik garmen, tekstil, alas kaki, sepatu, dan pakaian.

Menurut Heri, penundaan pembayaran UMK/UMS adalah hak setiap perusahaan. Tapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penundaan. Perusahan harus menunjukkan alasan dan fakta yang kuat mengenai ketidakmampuannya membayar upah sesuai dengan UMK/UMS. Selain itu, untuk memastikan keadaan yang sebenarnya, dilakukan audit secara independen terhadap perusahaan tersebut. “Audit hingga kini masih dilakukan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan 15 perusahaan anggota Apindo mengajukan penundaan karena besaran kenaikan revisi UMK/UMS 2012 tidak sesuai dengan prediksi yang diperkirakan sebelumnya. Tahun ini, kata dia, besaran kenaikan UMK/UMS mencapai 36 persen. Padahal perkiraan sebelumnya hanya 10-15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Juanda, permohonan penundaan revisi upah tidak mudah. Sebab, pengusaha diharuskan membuat laporan aktivitas dan jalannya perusahaan selama tiga tahun terakhir dan harus diaudit oleh auditor independen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, mengatakan tahapan dan prosedur harus dilalui bila perusahaan mengajukan penundaan revisi UMK/UMS. “Pengusaha berhak mengajukan penundaan revisi UMK/UMS asalkan mengikuti prosedur tahapannya,” kata Imam.

JONIANSYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.


Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.


Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.