TEMPO.CO, Tangerang – Sebanyak 60 ribu buruh di 42 perusahaan di Kabupaten Tangerang terancam tidak memperoleh upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2012 Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, mengatakan 42 perusahaan itu mengajukan penundaan pembayaran UMK/UMS 2012 yang besarnya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 4 Januari lalu. Dari 4.000 lebih perusahaan di Tangerang, hingga kini baru 42 perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan. "Lima belas di antaranya diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang," katanya, Selasa 6 Maret 2012.
UMK 2012 Kabupaten Tangerang adalah Rp 1.527.150. Sedangkan UMS 2012 Sektoral I sebesar Rp 1.758.522, Sektoral II Rp 1.682.065, dan Sektoral III Rp 1.605.607. Perusahaan yang mengajukan penundaan karena tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP/UMK 2012 itu adalah pabrik garmen, tekstil, alas kaki, sepatu, dan pakaian.
Menurut Heri, penundaan pembayaran UMK/UMS adalah hak setiap perusahaan. Tapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penundaan. Perusahan harus menunjukkan alasan dan fakta yang kuat mengenai ketidakmampuannya membayar upah sesuai dengan UMK/UMS. Selain itu, untuk memastikan keadaan yang sebenarnya, dilakukan audit secara independen terhadap perusahaan tersebut. “Audit hingga kini masih dilakukan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan 15 perusahaan anggota Apindo mengajukan penundaan karena besaran kenaikan revisi UMK/UMS 2012 tidak sesuai dengan prediksi yang diperkirakan sebelumnya. Tahun ini, kata dia, besaran kenaikan UMK/UMS mencapai 36 persen. Padahal perkiraan sebelumnya hanya 10-15 persen.
Menurut Juanda, permohonan penundaan revisi upah tidak mudah. Sebab, pengusaha diharuskan membuat laporan aktivitas dan jalannya perusahaan selama tiga tahun terakhir dan harus diaudit oleh auditor independen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, mengatakan tahapan dan prosedur harus dilalui bila perusahaan mengajukan penundaan revisi UMK/UMS. “Pengusaha berhak mengajukan penundaan revisi UMK/UMS asalkan mengikuti prosedur tahapannya,” kata Imam.
JONIANSYAH