Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Penangkapan John Kei, Kasir Jadi Saksi

image-gnews
Dua tersangka terekam kamera CCTV berada di lobi hotel tempat Tan Harry Tantono alias Ayung menginap. repro MetroTV
Dua tersangka terekam kamera CCTV berada di lobi hotel tempat Tan Harry Tantono alias Ayung menginap. repro MetroTV
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasir restoran Hotel C’one menjadi saksi dalan sidang pra-peradilan penangkapan John Refra alias John Kei. Kasir bernama Vera Mita Devi Ananda, 24 tahun, dihadirkan tim kuasa hukum John Kei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2012.

Dalam persidangan, Devi memberi keterangan tentang keberadaan John Kei di restoran tempatnya bekerja pada 17 Februari lalu. Dia mengatakan John Kei datang sendiri ke restoran tersebut pada pukul 17.00. Di sana ia memesan makanan, minuman, dan bernyanyi seorang diri. “Dia datang sendiri,” kata Devi saat memberi kesaksian.

Menurut Devi, saat itu suasana restoran sedang sepi. Selain John Kei ada sekitar sepuluh tamu yang berada di dalam restoran. Mereka datang belakangan. “John duduk di bagian tengah,” kata Devi.

Seingat Devi, John Kei keluar dari restoran pukul 19.00. Ia tak tahu ke mana John pergi. Tidak berapa lama, tamu-tamu yang lain keluar juga. Tapi dia tak bisa memastikan apakah mereka polisi atau bukan.

Devi mengatakan tidak tahu kehadiran polisi. Dia juga tidak melihat saat polisi menangkap John Kei. Dia memang sempat mendengar suara gaduh, tapi dia tidak sadar bahwa saat itu ada pengunjung hotel yang ditangkap polisi. “Saya baru tahu setelah nonton televisi,” katanya.

Sidang pra-preadilan John Kei digelar karena kuasa hukum menilai penangkapan yang dilakukan polisi tidak sah dan menyalahi prosedur. Polisi sendiri menganggap penangkapan sudah sesuai dengan prosedur. Sidang yang dipimpin hakim utama Kusno digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum John Kei. Mereka adalah Yusuf Pakaubun, sopir pribadi adik John Kei; Devi; dan Berek Manis, petugas keamanan Hotel C’one.

Polisi menangkap John Kei karena diduga lelaki asal Maluku itu terlibat pembunuhan pengusaha Tan Harry Tanoto di Swiss-BellHotel.

ANANDA BADUDU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Terkait:
Kekuatan Besar di Balik Gangster Kei
Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Diperketat

Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
30 Preman dan Pejudi Dijaring di Jakarta Utara
Sakit Hati, Kacang Lupa Kulit dan Kasus John Kei
Daud: John Kei Pernah Ancam Ayung 3 Kali
Polisi Harus Jadi Aktor Utama Antipreman
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
John Kei Ditangani 14 Dokter RS Polri
Jahitan Luka John Kei Dicabut Sabtu Pekan Ini
Tito Kei Bantah Terlibat Penyerangan RSPAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.