TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2012. "Pengadilan menolak permohonan praperadilan John Kei alias John Refra," kata majelis hakim tunggal, Kusno, dalam persidangan.
Kusno menolak keterangan para kuasa hukum dan saksi yang didatangkan John Kei. Pengacaranya menghadirkan saksi Berek Manis, Devi Ananda, dan Jusuf Fakaubun. Mereka berada di lokasi penangkapan saat kejadian.
John Kei ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan luka tusukan di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. John Kei dibekuk petugas di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012, dan ditembak di betis kanannya. Polisi berdalih dia melakukan perlawanan.
Hakim menyatakan kepolisian daerah menangkap John Kei sesuai prosedur. Polisi mengantongi surat tugas dan surat penangkapan. Penembakan di kaki sebelah kanan juga karena John Kei sempat mendorong, menolak diborgol, dan berbalik arah hendak melarikan diri.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, majelis hakim tunggal menolak pula permintaan rehabilitasi nama baik John Kei. Kuasa hukum wajib membayar biaya administrasi praperadilan John Kei sebesar Rp 5 ribu.
SUNDARI
Metro Pilihan
Di Tahanan, Kaki John Kei Membengkak
Satpam Hotel C'One Melihat John Kei Menyerah
Perawatan John Kei di RS Seperti Ruang Tahanan
Saksi Lihat John Kei Ditembak Saat Angkat Tangan
Sidang Penangkapan John Kei, Kasir Jadi Saksi
Anak Rano Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia
Dua Pasangan Klaim Menang Pilkada Bekasi
Polisi Bongkar Pembuatan Film Porno di Parung
Rano Karno Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Raka
Anak Rano Karno Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rusak Berat, Jenazah Olivia Sulit Diotopsi
Polisi Periksa Habib Hasan Enam Jam