TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menolak gugatan praperadilan penangkapan John Kei dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Maret 2012. Hakim tunggal Kusno menolak keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei, yakni Berek Manis, Devi Ananda, dan Jusuf Fakaubun. Mereka berada di lokasi penangkapan saat kejadian.
Menurut hakim, Berek Manis, Devi Ananda, maupun Jusuf Fakaubun tak melihat secara langsung penangkapan tersebut. Ia mencontohkan Jusuf. Saksi melihat dari jarak 5-6 meter peristiwa penangkapan, itu pun di samping garasi kamar 501 yang luas dan panjang. "Siapa pun tidak bisa melihat jelas jika dari arah samping, kecuali dari depan," kata Kusno.
John Kei ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan luka tusukan di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Ia dibekuk di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. John Kei ditembak di betis kanannya. Polisi berdalih dia melakukan perlawanan.
Kusno juga menolak keterangan tertulis Alba Fuad yang tertangkap bersama John Kei di Hotel C'One. Keterangan tersebut bersifat sepihak dan tak bisa menjadi bukti seperti saksi yang datang ke persidangan.
Soal pengambilan paksa barang bukti, hakim mendukung kepolisian. Menurut dia, Polda bisa menyita barang bukti dari John Kei dari C'One tanpa meminta izin pengadilan dalam keadaan darurat atau mendesak. Karena itu, polisi dianggap sudah memenuhi prosedur penyitaan karena yang disita barang bergerak dan telah melaporkan ke pengadilan setelah barang bukti diamankan.
Barang-barang milik Ketua Angkatan Muda Key ini berupa satu telepon genggam merek Vertu warna silver, gelang tangan emas, cincin emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam-cokelat, uang tunai, serta satu mobil jenis jip sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT. Barang tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Indra Sahnun Lubis, satu dari 13 kuasa hukum John Kei, kecewa dengan keputusan sidang. Keputusan ini dinilai tak mendidik publik. Adapun Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imam Sayuti sudah menduga keputusan ini.
SUNDARI
Berita Pilihan
Di Tahanan, Kaki John Kei Membengkak
Satpam Hotel C'One Melihat John Kei Menyerah
Perawatan John Kei di RS Seperti Ruang Tahanan
Saksi Lihat John Kei Ditembak Saat Angkat Tangan
Sidang Penangkapan John Kei, Kasir Jadi Saksi
Tristan Alif Si Bocah 'Messi' di Mata Pelatih
Arsenal Cetak Sejarah
Inilah Poin LPIS untuk Rekonsiliasi Sepak Bola
Ibu Tristan ‘Messi’ Kaget Video Anaknya Ada di YouTube