TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap seorang pria berinisial IK, 25 tahun. Lelaki itu diduga beberapa kali memperkosa seorang siswi SMP sehingga gadis itu hamil. ”Pengakuan korban, pelaku memaksanya berhubungan badan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Jumat, 16 Maret 2012.
Korban adalah NN, 15 tahun, yang berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP di Tangerang. Pelaku pertama kali memperkosa korban di rumah kosong Perum Taman Kota Bumi Blok D Baru Kelurahan Kuta Bumi, Pasar Kemis, 13 Januari 2012.
Korban tidak berani melaporkan kejadian itu karena takut dengan ancaman pelaku. Ketakutan korban ternyata dimanfaatkan kembali oleh pelaku. Pria itu mengulangi lagi perbuatannya sebanyak beberapa kali. Akibatnya NN hamil. Setelah perutnya semakin membesar, korban baru berani bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada polisi. "Atas laporan itu, pelaku pemerkosa anak di bawah umur itu kami tangkap," kata Shinto.
Saat ditemui di Polres Kota Tangerang, IK membantah memperkosa NN. Ia mengaku sudah sembilan kali berhubungan badan dengan NN. ”Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata dia. Ia menambahkan, NN tidak pernah menolak atau marah ketika diajak berhubungan badan. ”Kalau saya memperkosa pasti dia teriak dan melawan saya. Tetapi ini tidak dan kami melakukannya berkali-kali," kata IK.
JONIANSYAH