TEMPO.CO, Jakarta - Bagi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) akhir pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan keliling. Layanan mobile ini tersedia di semua wilayah Jakarta. Hanya Anda perlu bergegas karena layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara itu, untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2012:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM: Season City
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
PINGIT ARIA | TMC