TEMPO.CO, Depok -Tiga pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros, 35 tahun, di angkutan kota (angkot) M 26 akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Depok. Sidang berlangsung Senin, 19 Maret 2012. "Lihat saja nanti hasilnya," kata pengacara Achmad Sumarjoko.
Jika kliennya divonis sesuai tuntutan, maka pihaknya akan mengajukan banding. Namun, jika keputusan pengadilan di bawah tuntutan, mereka akan menerima. "Kalau keputusannya di bawah sedikit saja, yah kami terima saja."
Tuntutan jaksa terhadap ketiga tersangka bervariasi, yakni Johanes Brian Richo, 18 tahun, 8 tahun penjara; M. Saat Dalimunte (19), 11 tahun penjara; dan Deden Rosadi (18), 6 tahun penjara. Berkas Johanes dan Deden dijadikan satu karena mereka dianggap belum dewasa di hadapan hukum. Sedangkan M di berkas terpisah karena sudah dewasa.
Johanes didakwa memperkosa Ros yang hendak berbelanja ke Pasar Kemiri Muka pada Rabu, 14 Desember 2011 di angkot M 26 sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah memperkosa dan mengambil uang serta anting milik Ros, ketiga pelaku menurunkan korban di sekitar jalan tol Cibubur, Jakarta Timur.
ILHAM TIRTA