TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada Rabu, 21 Maret 2012. Layanan keliling ini buka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Sedangkan STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Citra Land, Grogol
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Depan TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Jalan Boulevard, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-tin Taman Mini Indonesia Indah.
SUBKHAN