TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Cibinong masih mempelajari kelengkapan berkas perkara pembuatan film porno Parung Membara yang dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Bogor pada Senin, 26 Maret 2012.
"Kasus ini menjadi perhatian khusus. Kedua berkas perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor sedang kami dalami," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Bayu Adhi Nugroho di Cibinong, Rabu, 28 Maret 2012.
Bayu mengatakan berkas perkara video mesum tersebut dibagi dua, meliputi berkas tersangka yang mengambil gambar, yakni R dan J. Adapun berkas lainnya, dengan tersangka pasangan adegan atau pemain film D dan M.
"Para pelaku dijerat Pasal 29 dan 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi dan Pasal 29 dan 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Bayu.
Kejaksaan mendalami kedua berkas itu dengan memeriksa kelengkapan alat bukti yang diterima dari penyidik Polres Bogor berupa celana dalam pelaku, pakaian, dan alat perekam telepon seluler serta video kamera.
"Delapan orang saksi dan pengelola hotel yang diperiksa saat penyidik Polres akan kami periksa ulang," kata Bayu.
Jika pemeriksaan dan penyelidikan selesai, Bayu memastikan pihaknya akan langsung menyerahkan berkas kasus film mesum itu ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan. "Diperkirakan bulan April mendatang persidangannya sudah bisa digelar," ujar dia.
ARIHTA U SURBAKTI