TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum kembali mengajukan penangguhan penahanan bagi Joshua Raynaldo Radja Gah, tersangka pengeroyok Kelasi Arifin Sirih. "Permohonan penangguhan penahanan yang pertama ditolak, hari ini kami ajukan lagi," kata Ficky Fiher, anggota tim penasihat hukum, Senin, 23 April 2012.
Sebelumnya, Joshua mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu, 18 April 2012. Saat itu alasan yang diajukannya adalah untuk mengikuti ujian di kampusnya, Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Universitas Trisakti.
Keluarga dan advokat O.C. Kaligis menjadi penjamin bagi pemuda 21 tahun ini. Tapi, "Ditolak karena menghambat penyidikan," ujar Ficky.
Joshua ditahan Kepolisian Resor Jakarta Utara sejak Senin, 9 April lalu. Ia dituduh mengeroyok Arifin Sirih, 25 tahun, di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, hingga tewas pada Sabtu, 31 Maret 2012. Pengeroyokan ini diduga memicu keributan berantai yang juga melibatkan beberapa anggota TNI di beberapa wilayah Jakarta.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Siapa di Balik Geng Motor Y-Gen Jakarta Timur?
Geng Motor 'Pita Kuning' Ternyata Terpecah Dua
Kasus Geng Motor, Provokator Pengeroyok Arifin Ditangkap
Kasus Geng Motor, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi
Alasan Pengendara Yaris Putih Menembak Geng Motor
James Bon Pemburu Geng Motor