TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Joshua Raynaldo Radja Gah, tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kelasi Arifin Siri, sudah dijawab secara lisan oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. "Kemarin langsung kami tanggapi secara lisan. Dia boleh mengikuti ujian,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah ketika dihubungi, Selasa, 24 April 2012.
Menurut Didi, walau Joshua boleh mengikuti ujian, pelaksanaan ujian tersebut harus dilakukan di kantor Polres Jakarta Utara. Sebelumnya, tim pengacara Joshua telah mengajukan surat penangguhan penahanan yang pertama pada Rabu, 18 April 2012, tapi ditolak.
Pada Senin, 22 April 2012, pengacaranya mengajukan lagi surat penangguhan penahanan Joshua. Alasan permohonan penangguhan itu karena Joshua yang tercatat sebagai mahasiswa semester 6 Universitas Trisakti harus mengikuti ujian akhir.
Joshua ditahan oleh Polres Jakarta Utara sejak Senin, 9 April 2012. Polisi menuduh Joshua sebagai salah satu pelaku pengeroyokan Arifin di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, 31 Maret 2012. Pengeroyokan yang berujung pada kematian Arifin diduga kuat menjadi pemicu penyerangan bermotif geng motor di beberapa titik di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat pada 7, 8, dan 13 April 2012.
AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Pacinko, Musuh Tangguh Geng Motor Y-Gen
Kelasi Arifin Membela Sopir Truk
Cerita Blakblakan Anggota Geng Motor Pita Kuning
Siapa di Balik Geng Motor Y-Gen Jakarta Timur?
Geng Motor 'Pita Kuning' Ternyata Terpecah Dua
Kasus Geng Motor, Provokator Pengeroyok Arifin Ditangkap
Kasus Geng Motor, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi
Alasan Pengendara Yaris Putih Menembak Geng Motor
James Bon Pemburu Geng Motor