Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Livia Divonis Penjara Seumur Hidup  

image-gnews
Ibunda Livia Pavita soelistyo, Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri vonis terhadap tersangka pembunuhan anaknya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/4). Tempo/Tony Hartawan
Ibunda Livia Pavita soelistyo, Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri vonis terhadap tersangka pembunuhan anaknya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/4). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup bagi empat terdakwa pembunuh, pemerkosa, dan perampokan Livia Pavita Soelistyo, mahasiswi Universitas Bina Nusantara. "Terdakwa divonis penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Longser Sormin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 April 2012.

Keempat terdakwa itu adalah Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (19), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22). Mereka dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia.

Mahasiswi Jurusan Sastra Mandarin angkatan 2007 itu dilaporkan hilang oleh keluarganya usai sidang skripsi di kampusnya. Livia kemudian diketahui tewas dibunuh oleh Irwan Saleh, Rohman Setyawan, Muhammad Fikri, dan Apriyadi yang mencoba merampok mereka di angkot M24 pada 16 Agustus 2011.

Menurut Hakim Sormin, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu juga sekaligus menolak pledoi terdakwa yang menyatakan pembunuhan terhadap Livia tidak direncanakan. "Ada pembagian tugas di antara mereka untuk melumpuhkan korban bila melawan, jadi sudah direncanakan," kata Sormin.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembagian tugas antara keempat terdakwa itu sudah menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan pembunuhan itu. Terdakwa juga dinilai hakim telah sengaja membunuh korban yang melawan meski hanya berniat mengambil harta Livia.

"Fakta bahwa sudah bagi-bagi tugas diperkuat pernyataan dari salah satu terdakwa yang menyatakan, 'Lo pegang tangan, gua pegang kaki. Kalau melawan, matiin aja' jadi bukti kuat," kata ketua majelis hakim.

Aksi keempat terdakwa itu, kata Sormin, juga telah menimbulkan keresahan sosial bagi pengguna angkutan umum, khususnya calon penumpang perempuan. Perbuatan mereka jiga dinilai majelis hakim telah menimbulkan tren kejahatan yang terjadi di dalam angkot. "Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan kali ini dan keempat terdakwa sudah mengakui membunuh korban," Sormin menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterangan yang berbelit-belit juga dinilai majelis hakim sebagai hal yang memberatkan para terdakwa. "Sedangkan yang meringankan tidak ada alias nihil," kata Sormin.

Usai mendengarkan vonis dari hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis penjara seumur hidup tersebut. "Kami terima dan tidak akan banding Yang Mulia," kata Restu Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa.

Restu sendiri mengaku tim kuasa hukum terdakwa juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Tim kuasa hukum disebut Restu menerima vonis tersebut karena kliennya juga menerima vonis dari hakim. "Kami tawarkan untuk banding tapi terdakwa menolak. Jadi begitu putusannya," kata Restu.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait
Pembunuhan Mahasiswa Binus di Angkot M24 Tak Direncanakan
Pembunuh Livia Tak Keberatan Keterangan Saksi
Mahasiswa Binus Tewas Dijerat dengan Tali Karet
Empat Pemerkosa-Pembunuh Mahasiswi Binus Diadili

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

8 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

3 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

5 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?