TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup bagi empat terdakwa pembunuh, pemerkosa, dan perampokan Livia Pavita Soelistyo, mahasiswi Universitas Bina Nusantara. "Terdakwa divonis penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Longser Sormin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 April 2012.
Keempat terdakwa itu adalah Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (19), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22). Mereka dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia.
Mahasiswi Jurusan Sastra Mandarin angkatan 2007 itu dilaporkan hilang oleh keluarganya usai sidang skripsi di kampusnya. Livia kemudian diketahui tewas dibunuh oleh Irwan Saleh, Rohman Setyawan, Muhammad Fikri, dan Apriyadi yang mencoba merampok mereka di angkot M24 pada 16 Agustus 2011.
Menurut Hakim Sormin, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu juga sekaligus menolak pledoi terdakwa yang menyatakan pembunuhan terhadap Livia tidak direncanakan. "Ada pembagian tugas di antara mereka untuk melumpuhkan korban bila melawan, jadi sudah direncanakan," kata Sormin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembagian tugas antara keempat terdakwa itu sudah menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan pembunuhan itu. Terdakwa juga dinilai hakim telah sengaja membunuh korban yang melawan meski hanya berniat mengambil harta Livia.
"Fakta bahwa sudah bagi-bagi tugas diperkuat pernyataan dari salah satu terdakwa yang menyatakan, 'Lo pegang tangan, gua pegang kaki. Kalau melawan, matiin aja' jadi bukti kuat," kata ketua majelis hakim.
Aksi keempat terdakwa itu, kata Sormin, juga telah menimbulkan keresahan sosial bagi pengguna angkutan umum, khususnya calon penumpang perempuan. Perbuatan mereka jiga dinilai majelis hakim telah menimbulkan tren kejahatan yang terjadi di dalam angkot. "Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan kali ini dan keempat terdakwa sudah mengakui membunuh korban," Sormin menuturkan.
Keterangan yang berbelit-belit juga dinilai majelis hakim sebagai hal yang memberatkan para terdakwa. "Sedangkan yang meringankan tidak ada alias nihil," kata Sormin.
Usai mendengarkan vonis dari hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis penjara seumur hidup tersebut. "Kami terima dan tidak akan banding Yang Mulia," kata Restu Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa.
Restu sendiri mengaku tim kuasa hukum terdakwa juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Tim kuasa hukum disebut Restu menerima vonis tersebut karena kliennya juga menerima vonis dari hakim. "Kami tawarkan untuk banding tapi terdakwa menolak. Jadi begitu putusannya," kata Restu.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Pembunuhan Mahasiswa Binus di Angkot M24 Tak Direncanakan
Pembunuh Livia Tak Keberatan Keterangan Saksi
Mahasiswa Binus Tewas Dijerat dengan Tali Karet
Empat Pemerkosa-Pembunuh Mahasiswi Binus Diadili