TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Iswahyudi Anshar sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia, beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diadakan penahanan terhadapnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Ahad 6 Mei 2012, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikawanto, Iswahyudi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya sampai 12 tahun penjara," ujarnya.
Iswahyudi ditahan lantaran pada 19 April 2012 lalu terbukti mengancam karyawan restoran Cork&Screw dengan cara menodongkan senjata api miliknya. Saat itu Iswahyudi yang baru saja makan merasa berang lantaran dalam tagihan yang diserahkan sang karyawan ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.
Menurut Rikwanto, dalam pemeriksaan, Iswahyudi sempat mengaku bahwa yang ditodongkannya bukan pistol, melainkan pemantik api. "Tapi setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor dan ada di rekaman CCTV, itu benar-benar pistol peluru tajam jenis Walter," katanya.
Iswahyudi, kata Rikwanto, ditangkap di Kuningan pada Jumat, 4 Mei 2012. Sementara penahanan atas dirinya baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Iswahyudi, polisi juga menemukan 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan senjata peluru tajam dan karet serta beberapa kartu izin penggunaan senjata api. "Padahal seharusnya maksimal hanya memegang 50 butir, ini juga sudah menyalahi izin," kata Rikwanto.
Semua barang bukti tersebut kini telah disita kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Rupanya senjata api itu sudah terlebih dulu dititipkan di bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wassendak) Polda Metro Jaya sejak tiga hari lalu.
PINGIT ARIA