TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses pengusutan kasus penipuan dan penggelapan dana proyek, polisi masih menunggu Ari Sigit, salah seorang tersangka, yang masih berada di luar negeri. "Kuasa hukumnya menjanjikan ia dihadirkan ke Polda pekan ini," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Senin, 14 Mei 2012.
Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto, alias Ari Sigit, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Pada Januari lalu, ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Sutrisno, yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa. Ia diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana tersebut dalam kerja sama dengan perusahaan milik Ari, yaitu PT Dinamika Daya Andalan. Uang itu digunakan untuk pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Seharusnya ia menjalani pemeriksaan pada Senin, 7 Mei 2012. Namun cucu mantan Presiden Soeharto itu tidak datang. "Dia ada urusan bisnis di Singapura," kata Rikwanto.
Menurut Kepala Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, apabila pekan ini ia kembali tidak memenuhi pemanggilan, maka surat pemanggilan berikutnya akan dikirimkan. "Kalau tidak datang juga, ya dijemput paksa," kata dia.
Hingga siang ini, Bontor Tobing, pengacara Ari, belum bisa dihubungi untuk konfirmasi mengenai pemanggilan kliennya tersebut. Selain Ari, polisi menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H. Basaruddin.
Soenarno Hadie, yang kini masuk dalam DPO, merupakan Direktur PT Dinamika Daya Andalan. Sementara ketiga tersangka lainnya merupakan jajaran direksi.
Atas perbuatannya, Ari dapat dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Pasal 378 adalah tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 mengatur penggelapan.
SATWIKA MOVEMENTI