TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini, berkas pemeriksaan John Kei, tersangka pembunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, belum rampung. "Sekarang berkasnya ada di penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, pada Rabu, 16 Mei 2012.
Berdasarkan petunjuk jaksa, berkas tersebut harus dilengkapi oleh penyidik alias masih tahap P-19. Namun Suhendra tidak memerinci kelengkapan apa yang harus dipenuhi oleh polisi.
Berkas pemeriksaan John Kei diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati pada 24 April. Penyerahan dilakukan secara terpisah dengan kelima tersangka lainnya. Sebab John Kei diketahui menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
John Refra, atau dikenal dengan nama John Kei, tokoh pemuda Maluku, ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuh Ayung, nama panggilan Tan Harry Tantono. Ayung ditemukan tewas dengan luka tusukan di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Januari 2012. Tiga tersangka, yaitu Chandra Kei, Ancola Kei, dan Tulce, datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Deni Res dan Kupra.
Polisi menduga peristiwa itu dilatarbelakangi oleh keinginan John Kei untuk memiliki saham di perusahaan milik Ayung. Namun kuasa hukum John Kei membantah dugaan tersebut. Hingga kini, polisi masih menjadikan motif upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta sebagai tujuan utama kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
SATWIKA MOVEMENTI