TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, berencana mendatangi Mabes Polri, besok. Kedatangan itu terkait dengan aksi penghadangan yang dilakukan sekelompok orang ketika jemaat akan menggelar ibadah. “Kelompok penghadang juga mengancam membunuh Pendeta Palti Panjaitan,” kata kuasa hukum gereja, Judianto Simanjuntak, Jumat 18 Mei 2012.
Menurut Judianto, kemarin massa yang berjumlah sekitar 600 orang menghalang-halangi jemaat yang hendak beribadah untuk merayakan Hari Raya Kebangkitan Isa Almasih. Massa menyebut ibadah yang akan digelar jemaat sebagai ibadah liar.
Jemaat sempat berdialog dengan polisi agar bisa menggelar ibadat dengan tenang. Namun dialog tidak membuahkan hasil. Jemaat akhirnya hanya berdoa bersama selama tiga menit dan akhirnya pulang. Judianto menilai peristiwa itu serupa dengan yang terjadi tanggal 6 Mei 2012. Pemerintah, menurut Judianto, meminta jemaat HKBP FIladelfia mencari lokasi lain untuk beribadah. Padahal, kata Judianto, HKBP Filadelfia telah memenangkan perkara di pengadilan.
Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di Gereja HKBP Filadelfia yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan. Maka kata Judianto, segel gereja harus dicabut dan bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali.
Judianto juga mengatakan Palti menerima ancaman pembunuhan dari massa tanggal 15 April 2012. Judianto menyatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan polisi dan Palti pun telah menjalani pemeriksaan. Namun besok, kata Judianto, Palti tetap akan datang ke Mabes Polri untuk melaporkan penghadangan ibadah dan ancaman pembunuhan tersebut. "Besok pagi, tapi waktu pastinya saya belum tahu," ujar Judianto. Jemaat gereja juga berencana menyurati Kapolri perihal perlindungan keamanan.
MARIA YUNIAR