TEMPO.CO, Bekasi: Setelah longsornya tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu, Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan untuk menambah area TPA. Sebab pemerintah masih menunggu penyusunan rancang bangunan kontruksi (design enginering development/DED) di lahan baru seluas 2,3 hektare. Penyusunan DED diperkirakan selesai Juni ini. "Kami bisa tenderkan proyek infrastrukturnya sekitar Juli, dan pembangunan baru bisa dimulai Agustus," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Junaedi, Jumat 18 Mei 2012.
Menurut Junaedi, lahan baru itu nantinya disebut zona lima. Konstruksi lahan diharapkan kelar sebelum akhir 2012 karena TPA Sumurbatu sudah dalam kondisi darurat. Selama zona lima belum beroperasi, pemerintah terpaksa tetap mengoperasikan zona empat.
Pada Kamis lalu tumpukan sampah di zona empat longsor dan menimpa seorang pemulung bernama Amin, 53 tahun. Korban tewas seketika. Tinggi tumpukan sampah di zona empat sudah mencapai 20 meter. Padahal idealnya ketinggian sampah hanya 15 meter.
Junaedi mengatakan pemerintah saat ini tidak memiliki pilihan selain tetap mengoperasikan zona empat. Agar tidak ada lagi korban, pemerintah menetapkan zona empat sebagai kawasan berbahaya. Karena itu pemulung tidak diizinkan melakukan aktivitas di area itu.
Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah Jakarta agar bisa membuang sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun hingga saat ini permintaan itu belum mendapat tanggapan.
HAMLUDDIN