Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampanye di Media, Jumlah Perokok Turun 6 Persen  

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menurunkan jumlah perokok di Jakarta. Asisten Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, mengatakan kampanye media massa "Smoke-Free Jakarta" menurunkan sebanyak 6 persen dari 1.600 responden perokok yang diwawancarai.

Kampanye ini digelar Pemerintah Provinsi DKI bersama World Lung Foundation (WLF) dan Bloomberg Philanthropies yang telah ditayangkan selama empat minggu, Oktober-November 2011, di waktu tayang utama.

Ada dua tema iklan televisi dalam kampanye ini, yaitu tema "Rokok Membunuh Anda Hidup-hidup" dan "Rokok Membunuh Bayi Anda Hidup-hidup", serta iklan radio yang ditayangkan selama empat minggu, Oktober–November 2011.

Sebelum kampanye media massa ini ditayangkan di televisi dan radio selama empat minggu, mereka juga menyelenggarakan survei. Hasil survei ini dibandingkan dengan survei usai penayangan kampanye media massa, dengan responden yang sama. "Ternyata terdapat hasil yang positif, yaitu menurunkan jumlah perokok dalam responden kami,” kata Mara dalam jumpa pers di Balai kota DKI, Jakarta, Rabu 30 Mei 2012.

Iklan itu memberikan pesan tentang asap rokok yang menyebabkan dampak kesehatan negatif terhadap kesehatan anak-anak, termasuk infeksi pernapasan, infeksi telinga, dan asma kronis. Berdasarkan survei setelah kampanye yang melibatkan 1.600 responden, setelah melihat dan menyaksikan kampanye media massa tersebut responden yang merokok menurun sebanyak 6 persen. Selain itu, kata dia, 60 persen responden perokok juga serius mempertimbangkan berhenti merokok setelah melihat kedua iklan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peningkatan positif lainnya, sebanyak 60 persen responden perokok mengaku anggota keluarganya mulai secara intensif mengingatkan untuk berhenti merokok. Angka ini meningkat persen dari survei pra-kampanye yang mencapai 52 persen saja. Responden perokok juga menyatakan mendapatkan pengetahuan baru tentang bahaya asap rokok terhadap kesehatan anak-anak sebanyak 23 persen, meningkat dari survei pra-kampanye hanya 7 persen.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Berita lain:
Industri Rokok Setuju Pasang Peringatan Bergambar

Gio Bocah Perokok, Sehari Habiskan Sebungkus

DKI Bakal Revisi Aturan Larangan Merokok

Guardiola Bersedia Melatih Chelsea, Asal...

FBR dan Kubu Ambon Bentrok di Sawah Besar

Penculik Rizki Ternyata Ayah Kandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

7 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

43 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

59 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.