TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 80 persen gedung mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pihaknya akan menerapkan pola pengawasan berjenjang, dari tingkat provinsi hingga kelurahan. "Target ini diharapkan tercapai pada akhir 2013," kata Ridwan, Kamis 31 Mei 2012.
Selain itu, dinas terkait akan menerapkan sistem pengawasan berjenjang di ruang lingkup kerjanya. Dia mencontohkan Dinas Kesehatan mengawasi tempat layanan kesehatan dan Dinas Pendidikan mengawasi sarana belajar. Dengan cara ini, diharapkan target mengawasi 50 ribu gedung bisa dilakukan.
Menurut data Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, dari 745 gedung perkantoran dan tempat umum yang diawasi tahun lalu, 62 persen di antaranya mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Karena itu, kata Ridwan, 246 gedung yang tak taat aturan telah dikirimi surat peringatan.
Survei Lembaga Demografi Universitas Indonesia menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan kawasan dilarang merokok masih sangat tinggi. Dari 841 responden, 35 persen responden mengaku masih terpapar asap rokok setiap hari di tempat kerja. Selain itu, 31 persen responden mengatakan terpapar asap rokok di angkutan umum setiap hari.
Menurut Ridwan, pada April-Mei 2012, pihaknya mengawasi 500 gedung yang masuk kawasan dilarang merokok. Menurut dia, gedung yang tak taat terhadap aturan akan diberi tiga kali peringatan berselang 14 hari, tujuh, dan tiga hari. "Jika tidak dipatuhi, nama gedung akan diumumkan di media massa dan dicabut izinnya," ujarnya.
Untuk meningkatkan penerapan kawasan dilarang merokok, Gubernur DKI Fauzi Bowo menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Gubernur Nomor Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Menurut Asisten Sekretaris Daerah DKI Bidang Kesejahteraan Masyarakat Mara Oloan Siregar, peraturan gubernur ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Putusan Mahkamah menghilangkan kata "dapat" dalam Pasal 115 Ayat 1. "Ruang khusus merokok harus berada di luar gedung," kata Mara.
Menurut Mara, peraturan gubernur ini memperkuat peran serta pengelola tempat, gedung, dan angkutan umum untuk menerapkan kawasan dilarang merokok. Pengelola gedung wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat. Caranya, dengan mencantumkan nomor kontak di lokasi yang dikelola. Nomor kontak itu tersambung dengan petugas pengelola."Bisa berupa telepon, e-mail, atau pesan pendek (SMS)," ujarnya.
| ANGGRITA DESYANI | NURHASIM