TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan terhitung hari ini seluruh anggota Polri dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU publik.
"Mulai 1 Juni ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Saud, di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012. Kebijakan tersebut, kata Saud, diperluas ke seluruh wilayah di Jawa dan Bali tanggal 1 Juli 2012.
Saud menyatakan seluruh anggota kepolisian wajib mengisi BBM di SPBU milik Polri. Menurut Saud, Polri telah menitipkan BBM di beberapa SPBU yang ditentukan untuk digunakan para anggotanya. Saud mengatakan Polri telah melakukan pengadaan BBM nonsubsidi.
Jika anggota kepolisian harus mengisi BBM di SPBU publik pun mereka dilarang membeli Premium, menurut Saud. Untuk kebutuhan konsumsi per hari setiap personel mendapatkan subsidi BBM. Tiap hari Polri mensubsidi BBM sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor.
Saud menyatakan akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kami proses," ujar Saud. Pelanggaran atas kebijakan itu, kata Saud, dititikberatkan pada pelanggaran disiplin.
MARIA YUNIAR