TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) melalui bus keliling.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Berikut ini adalah lokasi pelayanan mobil SIM & STNK keliling, Selasa, 5 Juni 2012, pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: Gedung Sampoerna
STNK: Gedung Sampoerna
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Cawang
STNK: Pasar Induk
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-5296 0770
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
AYU PRIMA SANDI | TMC
Berita populer
Ical ''Siap Ditembak'' Tapi Takut Jawab Lapindo
Trio Macan Bernasib Sama seperti Lady Gaga
Ini Ciri Penyerang Gerai Texas Chicken Kramatjati
Gaya Seminar Bisnis ala Dahlan Iskan
Video Neymar ala Malaysia, Terpopuler di YouTube