TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan Rison Simbolon, 48 tahun, pemilik usaha ilegal penyuntikan tabung gas. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Komisaris Haryanto mengatakan pihaknya telah menetapkan Rison sebagai tersangka dan memeriksa tiga karyawannya, yakni Darwin, 24 tahun, Sadit (32), dan Sangapan (27).
"Praktek ini terjadi karena pemilik agen tabung gas mendapatkan keuntungan yang berlipat dari penjualan tabung gas berukuran besar,” kata Haryanto, Selasa 19 Juni 2012.
Kepolisian Sektor Cipondoh membongkar tempat penyuntikan tabung gas milik Rison di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad lalu, 17 Juni 2012. Polisi menangkap tersangka Rison dan menyita puluhan tabung gas “melon” ukuran 3 kilogram, tabung gas 12 kilogram, dan tabung gas 50 kilogram sebagai barang bukti.
Menurut Haryanto, modus yang dilakukan tersangka adalah menyuntikkan alias memindahkan gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tersangka mencari keuntungan dari selisih antara harga gas bersubsidi yang dijual dan harga gas non-subsidi.
Haryanto menduga penyuntikan ini menyebabkan kelangkaan tabung gas ukuran 3 kilogram di Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Sebab, tersangka sudah melakukan usaha ilegalnya sejak tiga bulan lalu.
Tersangka Rison akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran Tempo, penyuntikan gas serupa pernah terjadi di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi saat mau digerebek Polres Kota Tangerang, usaha ilegal ini berpindah tempat.
Penyuntikan ilegal ini disebut-sebut mendatangkan uang berlimpah. Seorang penyuntik gas ilegal berinisial Rks bahkan rela berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung besar.
Kepada Tempo, Rks merasa bisnisnya aman karena telah menyetorkan uang jatah kepada berbagai pihak, mulai aparat keamanan, jurnalis, hingga petugas keamanan lingkungan sekitar. Dia merasa aman karena warga sekitar juga menikmati usahanya. “Bahkan warga juga bisa berjualan gas hasil penyuntikan,” kata Rks, beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo mengatakan pihaknya akan memberantas praktek penyuntikan ilegal ini. Dia bahkan berjanji tidak akan membiarkan bisnis ilegal ini berjalan walaupun pelakunya dibekingi oleh jenderal. “Saya tetap fight,” kata Bambang.
AYU CIPTA