TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga hari ini belum memanggil polisi yang melakukan razia narkoba terhadap warga yang mengaku dijebak dalam operasi tersebut. Dua warga yang merasa dijebak adalah Lita Stephanie dan Yasmin. Keduanya terkena razia pada Selasa dinihari, 19 Juni 2012, saat berada dalam mobil di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
"Kami mengetahui hal tersebut justru dari media massa," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 21 Juni 2012.
Menurut dia, Propam berencana memanggil dua polisi yang menggelar razia tersebut. Kedua polisi itu berasal dari Kepolisian Sektor Mampang.
Prosedur razia, kata Rikwanto, setiap anggota yang bertugas harus mengantongi surat tugas. "Ada prosedurnya juga, tidak tiba-tiba menggeledah," ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, ia mengatakan, peristiwa bermula ketika Lita dan Yasmin, yang sedang melintas dari Kemang menuju Tebet, diberhentikan oleh polisi di sekitar Jalan Bangka. "Saat diberhentikan, kedua penumpang itu bertukar tempat duduk," ujar Rikwanto.
Ketika ditegur petugas mengenai alasan bertukar tempat duduk, kedua penumpang itu menjawab dengan cara yang tidak ramah. Kemudian diadakan penggeledahan di dalam mobil tersebut. Petugas menemukan satu kantong plastik berisi obat. "Untuk memastikan jenis obat, petugas mendatangi apotek terdekat, yaitu Apotek-k24," kata Rikwanto. Karena terbukti bukan narkoba, Lita dan Yasmin pun diperbolehkan pergi.
Setelah peristiwa itu, Lita berkicau lewat Twitter miliknya, @litastephanie, ihwal dugaan jebakan polisi dalam razia tersebut. ”Itu persoalan persepsi. Perbedaan itu rupanya kini menjadi konsumsi masyarakat," ujarnya.
Rikwanto mengatakan pihaknya pun belum menerima laporan dari Lita dan Yasmin. "Kalau perlu, Propam juga akan panggil mereka (Lita dan Yasmin) untuk menghimpun keterangan," katanya.
SATWIKA MOVEMENTI