TEMPO.CO, Tangerang—Dinas Informasi dan komunikasi Pemerintah Kota Tangerang kewalahan mengatur Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Dari 287 jumlah menara milik provider itu sebagian masih belum mengantongi ijin. Selain belum berizin, keberadaan menara itu juga dikeluhkan masyarakat karena merusak estetika lingkungan dan dekat pemukiman penduduk.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang, Saiful Rohman mengakui jumlah menara BTS terus mengalami peningkatan di 13 kecamatan. Maka kini Dinas akan menata penempatan BTS menjadi 50 titik saja. Rencana pengendalian menara BTS itu dilakukan setelah Dinas mengajukan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk menerbitkan peraturan berupa Peraturan wali kota (Perwal).
“Perwal penataan soal BTS belum disetujui Pak wali, karena ada beberapa ketentuan aturan yang belum lengkap. Sekarang tim program legislatif daerah (prolekda) sedang mengolah usulan itu,”kata Saiful, Ahad, 24 Juni 2012.
Saiful mengatakan, tahun depan diharapkan perwal penataan BTS itu segera ditetapkan. Nantinya dengan adanya Perwal, Pemda meminta kepada para provide harus memberi jarak sejauh 200 meter antara menara dengan tempat tinggal warga.
Sementara itu, Kepala bidang Pembinaan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Rudy Haryadi mengatakan, akan membongkar tiap BTS yang tidak memiliki ijin bangunan. “Asalkan, Satpol PP mendapatkan rekomendasi dari dinas perizinan setempat untuk melakukan eksekusi,”kata Rudi.
Akan tetapi sebelum membongkar, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik menara BTS untuk mengurus ijinnya. Dari sejumlah menara tak berijin itu, Satpol PP baru membongkar sebuah menara BTS di Pinang, Kota Tangerang.
AYU CIPTA