TEMPO.CO, Depok - Puluhan warga menyegel lahan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Jalan Juanda, Kemiri Muka, Beji, Depok, Rabu, 27 Juni 2012. Gedung puskesmas yang berdiri di atas lahan seluas 1400 meter persegi ini sudah dibebaskan untuk ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II. Ternyata tanah itu milik keluarga almarhum Haji Amar. Tanah ini masih dalam sengketa.
"Kami menuntut agar lurah memberikan solusi atas masalah tanah ini," kata ahli waris tanah Matije Bin Haji Amar, Rabu, 27 Juni 2012.
Menurut Matije, tanah tersebut tidak pernah dipermasalahkan ahli waris Haji Amar sejak dijual kepada Haji Rosit pada 1985. Rosit adalah paman jauh Matije. Saat pembelian itu, kata dia, Rosit tidak pernah memberikan uang sepeser pun sampai sekarang. "Saya langsung memberikannya surat girik tanah. Dia dulu utang, tapi sampai sekarang tidak dibayar," katanya.
Keluarga Matije kemudian berontak ketika menagih utang ke Rosit. Sebab, kata Matije, Rosit menyatakan tanah itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Depok. Apalagi, terdengar kabar tanah tersebut terkena proyek pembangunan tol Cijago dan puskesmas itu akan digusur. "Kok, bisa tanah kami diserahkan begitu saja ke pemerintah. Kami bukan orang kaya," katanya.
Matije dan keluarga ahli waris Haji Amar kemudian menggeruduk Kelurahan Kemiri Muka untuk meminta penyelesaian. Namun mereka dongkol karena Lurah Kemiri Muka tidak pernah menggubris masalah itu. "Kami mersa dizalimi karena lurah ini tidak bertanggung jawab," katanya.
Sempat terjadi ketegangan saat keluarga Matije memaksa masuk kantor kelurahan. Mereka teriak-teriak memanggil lurah. Mereka meminta lurah untuk memberikan solusi. "Terbuka saja lurahnya, masak pemimpin tidak punya solusi," teriak salah seorang keluarga Matije.
Menanggapi masalah ini, Lurah Kemiri Muka Ramdani mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada keluarga itu untuk membawa bukti yang kuat. Namun keluarga Haji Amar hanya memiliki arsip foto kopi surat girik tanah. "Kami minta bukti kepemilikan aslinya. Sampai sekarang hanya foto kopian," katanya.
Menurut Ramdani, kalau hanya foto kopian, pihaknya tidak bisa membantu. Ia mengaku tidak bisa gegabah menandatangani surat keterangan apa pun dalam msalah ini. Sebab, pihaknya hanya mengetahui tanah itu adalah aset pemerintah daerah. "Kalau saya gegabah tanpa bukti aslinya, saya akan dipermasalahkan," katanya.
Ramdani menghimbau agar Matije dan keluarganya mengadukan masalah ini ke Pemerintah Kota Depok atau melapor ke kepolisian untuk menyelesaikan sengketa itu. "Silahkan minta surat permohonan pada Wali Kota Depok saja," katanya.
Matije mengatakan pihaknya tetap menuntut solusi dari kelurahan. Menurut dia, tidak mungkin mereka langsung melapor ke wali kota dan kepolisian jika tidak ada surat keterangan dari Lurah Kemiri Muka itu. "Polisi bilang kami harus minta keterangan dari lurah dulu. Kami dipingpong terus," katanya.
Haji Rosit tidak bisa ditemui saat hendak dimintai konfirmasi masalah ini. Anak Rosit, Ita, 30 tahun, mengatakan ayahnya tidak pernah mengambil tanah orang lain. "Biarkan saja mereka melakukan itu. No comment saya," katanya. "Silakan tanyakan masalah ini ke pemerintah kota."
Dari pantauan Tempo, puskesmas yang disegel itu sudah tidak beroperasi sejak awal 2012 karena jalan tol Cijago seksi II akan segera dikerjakan.
ILHAM TIRTA