TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Forum Betawi Rempug, Edwan Hamidy, menganggap omongan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membekukan organisasi masyarakat yang bermasalah hanya isu belaka. \"Enggak benar. Itu hanya isu saja,\" katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 1 Juli 2012.
Menurut Edwan, pembekuan suatu organisasi masyarakat ada mekanismenya. \"Pembekuan ormas itu ada prosedur hukumnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985,\" katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat berharap pemerintah membekukan aktivitas dan fasilitas untuk ormas yang mengganggu ketenteraman warga, seperti Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug. \"Bentrokan PP dan FBR sering terjadi dan meresahkan masyarakat sekitar,\" kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Juni 2012. (Baca: DPR Harap Pemerintah Bekukan Aktivitas PP dan FBR)
Haramain mengatakan pemerintah bisa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melarang izin aktivitas kedua ormas tersebut. Pemerintah juga bisa menghentikan fasilitas dana dari APBN atau APBD untuk kedua ormas tersebut.
Adapun saling serang antara FBR dan PP sempat terjadi pada 27 Juni 2012 lalu. Ketika itu, Muhidin, Ketua Forum Betawi Rempug, tewas di tempat. Ia tewas dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.
MITRA TARIGAN
Berita Populer:
Ahmad Riza: Tindak Oknumnya, Bukan Ormasnya
Pakai Baju Pemuda Pancasila, Pria Ini Dibacok
Tersangka Ribut FBR-PP Diburu dengan Foto
FBR Tak Bisa Yakin Penyerangnya PP
Pemerintah Bisa Bekukan Ormas Brutal
Posko Pemuda Pancasila Diserang