TEMPO.CO, Jakarta - John Refra Kei, tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, dijerat pasal berlapis.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan John dikenai Pasal 340 juncto 338 KUHP dan Pasal 55 serta Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 Juli 2012. Sementara untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, John Kei bisa terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rikwanto menuturkan penyidik telah menyita barang bukti berupa cincin, sepatu yang terkena bercak darah, telepon genggam, kunci hotel, dan rekaman closed circuit television (CCTV).
John Kei saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menitipkan John di Rumah Tahanan Salemba.
Selain John, ada dua tersangka lainnya yang diserahkan ke kejaksaan, yaitu Yoseph Hungan dan Mukhlis.
Kasus pembunuhan terhadap Ayung terjadi pada 26 Januari 2012 di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya tak lama setelah terjadi pembunuhan. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, dan Chandra Kei. Namun belakangan polisi mencurigai John Kei ikut terlibat dalam pembunuhan itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei
Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo
Pembantu Indonesia Jadi Miliarder
Rahasia Jokowi di Masa Kecil
Ini Kunci Keunggulan ''Sementara'' Jokowi
Membaca Taktik Umpan Pendek Ala Jokowi
Ini Calon Gubernur Pilihan Narapidana