TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan akhirnya menahan tujuh siswa SMA Seruni Don Bosco yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan (bullying). Penahanan dilakukan sejak Kamis 2 Agustus 2012 sore ini.
"Kami tahan karena tersangka berpotensi bisa mengulangi perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, lewat pesan singkat yang dikirimnya Kamis, 2 Agustus 2012.
Tidak hanya itu, penyidik menilai kalau perbuatan para tersangka yang seluruhnya duduk di bangku KElas XII itu sudah masuk dalam tindak kejahatan. Mereka semua rencananya akan ditempatkan di ruang tahanan khusus anak-anak di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Muhammad Ihsan, menyayangkan langkah penahanan tersebut. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian sebelumnya, KPAI sudah meminta agar langkah penahanan dihindari.
Menurut Ihsan, pihak orang tua bisa dijadikan jaminan. Dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak polisi juga semestinya menggunakan perspektif anak.
Manajer Pendidikan SMA Don Bosco Pondok Indah, Ibnu Markatab, juga berharap para siswa tidak ditahan. "Mereka masih anak-anak kami juga," kata dia.
Kekerasan atas nama senioritas diadukan terjadi di SMA Don Bosco Pondok Indah pada Selasa, 24 Juli 2012 lalu. Pengaduan dilakukan orang tua satu siswa yang menjadi korban bullying itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM