Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswi UIN

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 3 Agustus 2012 kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo. Gugatan diajukan oleh empat orang tua tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Izzun Nahdliyah.

”Sidang hari ini acara pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar kuasa hukum empat tersangka, Ferdinand Montororing, kepada Tempo, pagi ini.

Ferdinand mengatakan saksi yang diperiksa adalah empat kliennya, yaitu Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta, dan Jasrip. "Dan sejumlah saksi-saksi yang kami ajukan,” katanya. Persidangan hari ini merupakan yang ketiga kalinya dalam sidang praperadilan ini.

Sebelumnya agenda persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Sumerta beragendakan pembacaan surat permohonan praperadilan oleh Ferdinand Montororing, pada Senin, 31 Agustus 2012.

Berdasarkan surat itu, Ferdinand selaku kuasa hukum dari Yunita (orang tua Noriv Juandi), Janah (orang tua Sandra Susanto), Sanarah (orang tua Endang bin Rasta), dan Omah (orang tua Jasrip) mengajukan 14 alasan praperadilan itu.

Beberapa alasan itu antara lain penangkapan yang dilakukan termohon (Kapolresta Tangerang) terhadap empat anak pemohon dalam perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan, proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur, hingga keganjilan pasal yang dikenakan.

Ferdinand mengatakan mengajukan praperadilan setelah tidak ada titik temu antara pihak kliennya dengan pihak kepolisian. Empat tersangka mempraperadilankan Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, karena orang tua tersangka merasa polisi telah salah tangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu diperkuat dengan pengakuan aktor utama kasus tersebut, Muhammad Soleh alias Oleng. Kepada kuasa hukum pemohon, Oleng menulis surat dan menyatakan bahwa dirinya adalah pelaku tunggal kasus tersebut. Atas dasar itulah, maka empat orang tua tersangka lain mengajukan gugatan permohonan praperadilan.

Peristiwa pembunuhan mahasiswi UIN itu terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu mahasiswi semester 12 Jurusan Hubungan Internasional mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Laptop tak diberikan. Namun Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh Izzun.

Jenazah gadis asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur, itu dibuang ke Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang dan ditemukan warga keesokan harinya.

JONIANSYAH

Berita lain:
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK

Polisi Langgar Wewenang KPK

Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun

Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan

Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama

6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.